Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat(NTB), mengusut dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah daerah berupa dana tunai kepada 18 organisasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen di Mataram, Kamis, membenarkan adanya pengusutan dugaan korupsi yang menelan APBD tahun 2022 tersebut.
"Iya, penanganannya masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Indra.
Dia mengungkapkan bahwa pengumpulan data dan bahan keterangan ini untuk menelusuri perbuatan melawan hukum dari penyaluran yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Penelusuran ini merujuk pada regulasi peraturan pemerintah daerah yang berkaitan dengan penyaluran bansos.
"Jadi, dalam aturan ada kriteria siapa saja yang berhak dan memenuhi syarat mendapatkan bantuan. Itu jadi acuan kami," ujarnya.
Untuk mengetahui kriteria penerima bansos, dia mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah perangkat daerah, seperti dari Kesbangpoldagri, Bappeda, dan pejabat bagian kesra pada Pemkab Sumbawa.
Menurut hasil penelusuran sementara pihak kejaksaan, Kabupaten Sumbawa mencatat jumlah penerima bansos tahun 2022 sebanyak 28 organisasi dengan 18 diantaranya diduga menerima tidak sesuai dengan kriteria aturan.
Dari 28 organisasi, tercatat Ikatan Istri Wakil Rakyat (Iswara) Kabupaten Sumbawa menerima Rp200 juta. Kemudian, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sumbawa Rp150 juta, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sumbawa Rp120 juta, dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Sumbawa Rp20 juta.
"Jadi, ada empat organisasi yang terima cukup besar, itu semua masih harus kami klarifikasi lagi," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen di Mataram, Kamis, membenarkan adanya pengusutan dugaan korupsi yang menelan APBD tahun 2022 tersebut.
"Iya, penanganannya masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Indra.
Dia mengungkapkan bahwa pengumpulan data dan bahan keterangan ini untuk menelusuri perbuatan melawan hukum dari penyaluran yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Penelusuran ini merujuk pada regulasi peraturan pemerintah daerah yang berkaitan dengan penyaluran bansos.
"Jadi, dalam aturan ada kriteria siapa saja yang berhak dan memenuhi syarat mendapatkan bantuan. Itu jadi acuan kami," ujarnya.
Untuk mengetahui kriteria penerima bansos, dia mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah perangkat daerah, seperti dari Kesbangpoldagri, Bappeda, dan pejabat bagian kesra pada Pemkab Sumbawa.
Menurut hasil penelusuran sementara pihak kejaksaan, Kabupaten Sumbawa mencatat jumlah penerima bansos tahun 2022 sebanyak 28 organisasi dengan 18 diantaranya diduga menerima tidak sesuai dengan kriteria aturan.
Dari 28 organisasi, tercatat Ikatan Istri Wakil Rakyat (Iswara) Kabupaten Sumbawa menerima Rp200 juta. Kemudian, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sumbawa Rp150 juta, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sumbawa Rp120 juta, dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Sumbawa Rp20 juta.
"Jadi, ada empat organisasi yang terima cukup besar, itu semua masih harus kami klarifikasi lagi," ujarnya.