Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan Kejaksaan RI bakal menindak tegas oknum jaksa yang terlibat tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, dalam rangka bersih-bersih internal Kejaksaan.
 

“Sejak awal Jaksa Agung menyampaikan siapapun aparatur Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercela apalagi menciderai rasa keadilan di masyarakat, kami akan melakukan tindakan tegas bila mana perlu kami pidanakan, kami sikat habis, dalam rangka bersih-bersih internal Kejaksaan,” kata Ketut di Jakarta, Kamis.

Dalam bersih-bersih internal Kejaksaan ini, kata Ketut, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak eksternal untuk melaporkan apabila ada oknum Kejaksaan yang melakukan pelanggaran.

Seperti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Bondowoso, Jawa Timur, dari enam tersangka ditangkap, dua diantaranya diduga adalah oknum Kejaksaan (Kejari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso).

“Kami menyampaikan apresiasi yang sangat mendalam dan mendukung segala bentuk penegakan hukum apalagi terkait dengan oknum dari pihak Kejaksaan,” kata Ketut.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menyebut, apabila ada pihak eksternal terlibat dalam upaya bersih-bersih Kejaksaan, pihaknya berterima kasih dan mengharapkan hal itu.

“Termasuk teman-teman media dan masyarakat jika ada menemukan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang yang menciderai rasa keadilan masyarakat silahkan dilapor segera,” katanya.

Ketut menegaskan, bahwa Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral dalam menjalankan tugas sebagai insan Adhyaksa.

“Yang kami butuhkan jaksa yang cerdas, berintegritas,” katanya.

Ke depan, lanjut dia, menciptakan jaksa yang berintegritas dan cerdas akan menjadi hukum alam. Seleksi dilakukan agar diperoleh jaksa-jaksa terbaik ke depannya. Jaksa yang memiliki integritas, dan dedikasi tinggi.

“Kami berterima kasih kalau ada teman-teman menemukan hal-hal yang tidak baik dalam penegakan hukum kami sangat mengapresiasi,” kata Ketut.

Ketut menambahkan, bahwa saat ini Kejaksaan Agung terus fokus dalam mengungkap kasus kejahatan kerah putih “big fish” atau perkara besar dengan kerugian negara mencapai triliunan, seperti korupsi BTS Kominfo dengan kerugian negara Rp8,32 triliun.

“Mudah-mudahan ke depannya Kejaksaan akan mendapatkan insan-insan Kejaksaan yang bersih sebagaimana harapan pimpinan dari Kejaksaan,” kata Ketut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para pihak tersebut ditangkap terkait dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Sementara itu, berdasarkan pantauan pewarta ANTARA di Bondowoso, tim penyidik KPK membawa dua oknum aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dan seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso setelah ketiganya menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam di Mapolres Bondowoso, Jawa Timur.

Para pihak tersebut kemudian dibawa menuju ke Jakarta, Kamis dini hari, pukul 00.03 WIB, dengan menggunakan bus polisi. Tim penyidik KPK juga membawa empat koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti hasil OTT pada Rabu siang (15/11), sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Nanang Ibrahim dipromosi jadi Direktur Oharda Kejagung RI
Baca juga: Kejagung tetapkan tenaga ahli Kominfo tersangka BTS

Pihak-pihak yang tertangkap tangan itu menjalani pemeriksaan sejak Rabu, pukul 15.00 WIB. Penyidik KPK melakukan pemeriksaan di tiga ruang berbeda di Mako Polres Bondowoso.


 


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024