Jakarta (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bupati Bondowoso, Provinsi Jawa Timur untuk memberikan sanksi kepada oknum kepala dinas (kadis) yang dinilai telah melanggar etika dalam sebuah video TikTok.
"Kami segera meminta Bupati Bondowoso selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa dan memberikan sanksi atas kelalaian pejabat tersebut," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Sebuah video TikTok yang diunggah akun @ayuismail33 menjadi viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 17 detik itu, terlihat seorang pria yang diketahui merupakan Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Pemkab Bondowoso inisial HP sedang menari-nari di atas sebuah meja. Di dekatnya nampak seorang wanita berkerudung juga turut serta menari-nari.
Agus menilai bahwa perbuatan kepala dinas dalam video tersebut telah mencederai etika dan perilaku seorang ASN. "Tidak patut seorang yang memegang jabatan pimpinan tinggi berlaku tidak etis," ujar dia.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang pegawai ASN diikat oleh nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.
Hal tersebut, kata dia, bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat ASN. Karena itu, etika yang baik harus selalu menjadi perilaku bagi seorang ASN baik di luar maupun di dalam jam kerja kedinasan.
Agus akan meminta Bupati Bondowoso untuk mengambil langkah-langkah penegakan kode etik dan kode perilaku terhadap ASN yang bersangkutan.
"Kasus ini perlu ditangani lebih lanjut melalui Majelis Kode Etik ASN Pemkab Bondowoso sesuai mekanisme yang berlaku dalam PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil," kata dia pula.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku dapat berupa sanksi etika dan atau tindakan administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami akan memantau penanganan dan tindak lanjut kasus ini, agar tidak terulang pada instansi mana pun di masa mendatang," kata Agus menegaskan.
Berita Terkait
Video viral Khofifah janji bagikan santunan, cek faktanya
Minggu, 1 Desember 2024 13:19
TikTok jelaskan alasan di balik penangguhan sejumlah konten
Kamis, 7 November 2024 20:33
Merger TikTok-Tokopedia tak untungkan UMKM Indonesia
Rabu, 7 Agustus 2024 7:04
Perkara konten kreator pamer aurat di TikTok telah dilimpahkan ke Polda NTB
Jumat, 2 Agustus 2024 15:39
Menteri BUMN siap pertemukan CEO TikTok dan YouTube dengan presiden
Rabu, 31 Juli 2024 5:12
Polisi ungkap alasan konten kreator asal Lombok Timur pamer aurat di TikTok
Selasa, 30 Juli 2024 16:09
Menteri Erick-CEO TikTok bahas potensi ekonomi digital
Sabtu, 27 Juli 2024 5:33
Indonesia antisipasi kehadiran aplikasi China "Temu" lewat Permendag
Kamis, 13 Juni 2024 6:28