Bondowoso (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bondowoso, Jawa Timur, menertibkan dan menindak tegas puluhan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong.
Selama dua hari terakhir, Satuan Lalu Lintas dan Satuan Samapta Polres setempat menertibkan 57 unit sepeda motor ditindak dengan tilang karena menggunakan knalpot bising atau knalpot tidak standar yang dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.
"Anggota kami menertibkan 57 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong dan juga tidak dilengkapi dokumen kendaraan," ujar Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Suryono di Bondowoso, Minggu.
Dia menjelaskan, penertiban pengguna knalpot bising ini sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 tentang kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar.
Menurut AKP Suryono, razia knalpot brong akan terus digencarkan di beberapa lokasi yang diduga sering dijadikan tempat berkumpul sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Karena, lanjut dia, razia knalpot yang menimbulkan kebisingan ini merespons banyaknya pengaduan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dan bising.
"Karena knalpot brong ini tentu mengganggu konsentrasi pengendara lain karena suara yang bising. Knalpot brong juga mengganggu orang yang lain yang sedang sakit. Maka dari itu semua yang memakai knalpot brong akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan berlalu lintas," ucap AKP Suryono.
Baca juga: Polres Pamekasan siap amankan laga Madura melawan Persija
Baca juga: Polres Taput amankan kedatangan tim F1 Powerboat
Satuan Samapta Polres Bondowoso juga turut membantu petugas Satlantas untuk menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Kasat Samapta AKP Maryatno bersama anggotanya dalam kegiatan itu juga mengamankan 57 unit kendaraan bermotor berbagai merk yang menggunakan knalpot brong.
"Kami melaksanakan razia kendaraan roda dua yang knalpot bising dan ban kecil yang tidak sesuai dengan standar atau spesifikasinya," katanya. Selain menindak tegas 57 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, petugas juga mengamankan tiga pengendara yang kedapatan dalam pengaruh minuman keras atau beralkohol, dan petugas juga mengamankan botol miras berupa arak," ujarnya.
Berita Terkait
Mobil truk seruduk tembok rumah warga di Lombok Timur
Rabu, 6 November 2024 18:33
Uluran tangan rekatkan kerukunan antarumat beragama di Papua
Jumat, 12 April 2024 7:00
Dua orang terluka akibat longsor di Tol Bocimi Sukabumi KM 64-600
Kamis, 4 April 2024 9:16
Kemacetan di Jalan Alternatif Cibubur
Selasa, 19 Maret 2024 5:34
Langgar aturan, Satlantas Polresta Mataram tilang 558 pengendara
Jumat, 15 Maret 2024 15:22
Banjir besar, Jalur Pantura Timur dari Demak ke Kudus sempat terputus
Jumat, 9 Februari 2024 15:42
Polisi mengingatkan pelajar di Lombok Tengah tertib berlalu lintas
Rabu, 8 November 2023 17:09
Operasi Patuh 2023 ajang tertib berlalu lintas di Bandung
Sabtu, 8 Juli 2023 5:46