Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tidak menemukan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ikut dalam kegiatan politik praktis dalam menghadapi Pemilu 2024.
"Sesuai pemantauan dilakukan Panitia Pengawas Pemilu di daerah-daerah belum pernah menemukan adanya keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis dalam kaitan Pemilu 2024," kata Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT, Amruur Muh. Darwan dalam media gathering pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Kota Kupang, Jumat.
Ia mengatakan Bawaslu terus melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap semua tahapan Pemilu 2024 guna mendeteksi adanya potensi pelanggaran.
Menurut dia sejak tahap pemilu mulai berlangsung Bawaslu belum pernah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis.
Dia berharap situasi seperti itu terus berlangsung di provinsi berbasis kepulauan ini hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sehingga pelaksanaan pemilu berlangsung secara jujur, adil dan demokratis.
Amruur Muh. Darwan menambahkan Bawaslu terus mendeteksi pelanggaran pemilu yang dilakukan para caleg dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Upaya penertiban APK milik para caleg yang tidak sesuai ketentuan terus dilakukan Bawaslu bersama pemerintah daerah di NTT," kata Amruur Muh. Darwan.
Ia mengatakan Bawaslu sudah mengingatkan para caleg dan partai politik peserta pemilu 2024 untuk membongkar sendiri APK namun tidak semua yang menurunkan APK sehingga dilakukan pembongkaran oleh Bawaslu dan Pemerintah daerah.
Baca juga: Bawaslu Karawang Jabar menemukan ribuan peraga sosialisasi 'berbau' kampanye
Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah menemukan oknum kades langgar netralitas
Dia berharap adanya peran media masa untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran dilakukan peserta Pemilu 2024 d NTT.
"Sesuai pemantauan dilakukan Panitia Pengawas Pemilu di daerah-daerah belum pernah menemukan adanya keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis dalam kaitan Pemilu 2024," kata Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT, Amruur Muh. Darwan dalam media gathering pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Kota Kupang, Jumat.
Ia mengatakan Bawaslu terus melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap semua tahapan Pemilu 2024 guna mendeteksi adanya potensi pelanggaran.
Menurut dia sejak tahap pemilu mulai berlangsung Bawaslu belum pernah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis.
Dia berharap situasi seperti itu terus berlangsung di provinsi berbasis kepulauan ini hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sehingga pelaksanaan pemilu berlangsung secara jujur, adil dan demokratis.
Amruur Muh. Darwan menambahkan Bawaslu terus mendeteksi pelanggaran pemilu yang dilakukan para caleg dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Upaya penertiban APK milik para caleg yang tidak sesuai ketentuan terus dilakukan Bawaslu bersama pemerintah daerah di NTT," kata Amruur Muh. Darwan.
Ia mengatakan Bawaslu sudah mengingatkan para caleg dan partai politik peserta pemilu 2024 untuk membongkar sendiri APK namun tidak semua yang menurunkan APK sehingga dilakukan pembongkaran oleh Bawaslu dan Pemerintah daerah.
Baca juga: Bawaslu Karawang Jabar menemukan ribuan peraga sosialisasi 'berbau' kampanye
Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah menemukan oknum kades langgar netralitas
Dia berharap adanya peran media masa untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran dilakukan peserta Pemilu 2024 d NTT.