Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi keberanian dr Qory yang berani melepaskan diri dari pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan mencari perlindungan yang aman.
"Keputusan dr Qory untuk meninggalkan rumah dan mencari perlindungan itu sudah sangat tepat. Kami sangat mengapresiasi keberanian dr Qory dan juga berterima kasih kepada warganet dan masyarakat yang dengan perhatian besar mencari keberadaan korban," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Senin.
Bintang Puspayoga mengatakan kasus dr Qory, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial menjadi alarm untuk masyarakat bahwa KDRT, khususnya yang menimpa perempuan bukan aib dari keluarga, sehingga korban harus berani melapor.
Pihaknya sangat prihatin atas kejadian dan kondisi yang menimpa dr Qory yang dalam penyidikan polisi ternyata mengalami KDRT berulang sejak lama.
Bintang Puspayoga mengatakan tidak mudah bagi korban untuk keluar dari kungkungan pelaku KDRT yang biasanya memang disertai ancaman apalagi jika kondisi keluarga hanya membiarkan aksi pelaku KDRT.
"Dengan berani melapor, maka pertolongan kepada korban dapat segera dilakukan, begitu pula upaya penyelamatan terhadap anak-anak korban," katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa KDRT bukan lagi urusan privat, tapi sudah menjadi urusan negara sejak Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dituangkan dalam lembaran negara pada 22 September 2004.
Baca juga: Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali tangkal WNA Australia eks narapidana KDRT
Baca juga: Komnas Perempuan sebut Kekerasan dialami RA miliki alur mirip KDRT
"Sekali lagi, kepada semua perempuan yang mengalami kekerasan di dalam rumah tangga-nya, segeralah melapor," kata Menteri PPPA.
"Keputusan dr Qory untuk meninggalkan rumah dan mencari perlindungan itu sudah sangat tepat. Kami sangat mengapresiasi keberanian dr Qory dan juga berterima kasih kepada warganet dan masyarakat yang dengan perhatian besar mencari keberadaan korban," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Senin.
Bintang Puspayoga mengatakan kasus dr Qory, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial menjadi alarm untuk masyarakat bahwa KDRT, khususnya yang menimpa perempuan bukan aib dari keluarga, sehingga korban harus berani melapor.
Pihaknya sangat prihatin atas kejadian dan kondisi yang menimpa dr Qory yang dalam penyidikan polisi ternyata mengalami KDRT berulang sejak lama.
Bintang Puspayoga mengatakan tidak mudah bagi korban untuk keluar dari kungkungan pelaku KDRT yang biasanya memang disertai ancaman apalagi jika kondisi keluarga hanya membiarkan aksi pelaku KDRT.
"Dengan berani melapor, maka pertolongan kepada korban dapat segera dilakukan, begitu pula upaya penyelamatan terhadap anak-anak korban," katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa KDRT bukan lagi urusan privat, tapi sudah menjadi urusan negara sejak Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dituangkan dalam lembaran negara pada 22 September 2004.
Baca juga: Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali tangkal WNA Australia eks narapidana KDRT
Baca juga: Komnas Perempuan sebut Kekerasan dialami RA miliki alur mirip KDRT
"Sekali lagi, kepada semua perempuan yang mengalami kekerasan di dalam rumah tangga-nya, segeralah melapor," kata Menteri PPPA.