Mataram (ANTARA) - Kejaksaan mengagendakan eksekusi penahanan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin menyusul penerimaan petikan putusan dari Mahkamah Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial kebakaran tahun 2020.
"Jadi, dalam waktu dekat kami akan melaksanakan eksekusi penahanan terhadap yang bersangkutan dengan mendasari petikan putusan yang sudah kami terima dari Mahkamah Agung," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Deby F. Fauzi melalui sambungan telepon dari Mataram, Selasa.
Dia mengatakan pihaknya sudah mengirim surat panggilan secara patut kepada terdakwa untuk memenuhi panggilan pelaksanaan eksekusi penahanan.
Begitu pula untuk dua terdakwa lain, yakni Ismud sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima dan Sukardin sebagai pendamping penyaluran dana bantuan sosial.
"Panggilan secara patut bersama petikan putusan sudah kami kirimkan kepada para pihak. Kami harap mereka memenuhi panggilan eksekusi yang kami agendakan Rabu (11/10) ini," ucapnya.
Dalam petikan putusan kasasi, Hakim Mahkamah Agung mengubah putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh tuntutan jaksa.
Baca juga: Syahbandar Pelabuhan Kayangan NTB mengakui surat pernyataan AMG jadi dasar penerbitan SPB
Baca juga: Kejaksaan mengungkap dasar penyidikan proyek sumur bor Rp1,13 miliar
Hakim Mahkamah Agung mengubah putusan tersebut dengan mengadili sendiri perkara milik ketiga terdakwa dengan menjatuhkan pidana hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan.
"Jadi, dalam waktu dekat kami akan melaksanakan eksekusi penahanan terhadap yang bersangkutan dengan mendasari petikan putusan yang sudah kami terima dari Mahkamah Agung," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Deby F. Fauzi melalui sambungan telepon dari Mataram, Selasa.
Dia mengatakan pihaknya sudah mengirim surat panggilan secara patut kepada terdakwa untuk memenuhi panggilan pelaksanaan eksekusi penahanan.
Begitu pula untuk dua terdakwa lain, yakni Ismud sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima dan Sukardin sebagai pendamping penyaluran dana bantuan sosial.
"Panggilan secara patut bersama petikan putusan sudah kami kirimkan kepada para pihak. Kami harap mereka memenuhi panggilan eksekusi yang kami agendakan Rabu (11/10) ini," ucapnya.
Dalam petikan putusan kasasi, Hakim Mahkamah Agung mengubah putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh tuntutan jaksa.
Baca juga: Syahbandar Pelabuhan Kayangan NTB mengakui surat pernyataan AMG jadi dasar penerbitan SPB
Baca juga: Kejaksaan mengungkap dasar penyidikan proyek sumur bor Rp1,13 miliar
Hakim Mahkamah Agung mengubah putusan tersebut dengan mengadili sendiri perkara milik ketiga terdakwa dengan menjatuhkan pidana hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan.