Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah mengeluarkan edaran yang melarang pedagang minuman keras tradisional atau tuak berjualan selama pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-26 tingkat Nasional mulai 27 Juli - 7 Agustus 2016.
"Edaran itu bertujuan mendukung Kota Mataram sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ ke-26, dengan memberikan citra baik kepada para tamu," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh yang ditemui di sela peninjauan persiapan lokasi MTQ di Islamic Center, Selasa.
Pengawasan terhadap pelaksanaan edaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari aparat kecamatan dan kelurahan, untuk terus melakukan pendekatan kepada para pedagang tuak agar tidak berjualan secara terang-terangan di jalan.
"Kita ingin, selama pelaksana MTQ Kota Mataram bermotokan maju, religius dan berbudaya dapat menciptakan nuansa Islami," katanya lagi.
Menurutnya, selain mengeluarkan edaran larangan berjualan kepada para pedagang tuak, pemerintah kota juga telah mengeluarkan edaran ke sekolah-sekolah yang meminta agar selama pelaksanaan MTQ siswa dan guru muslim menggunakan pakaian muslim/muslimah.
"Sementara siswa atau guru nonmuslim dapat menyesuaikan, agar nuansa Islami benar-benar dapat dirasakan oleh para tamu MTQ," katanya lagi.
Bila perlu, katanya, penggunaan busana muslim/muslimah tidak hanya saat berada di lingkungan sekolah akan tetapi juga di luar ruangan atau luar rumah para siswa tetap menggunakannya.
"Untuk edaran menggunakan busana muslim/muslimah bagi siswa dan guru ini menjadi tanggung jawab setiap kepala sekolah mengarahkan semua siswa dan tenaga guru di sekolah masing-masing," ujarnya.
Di samping itu, wali kota berharap para pedagang kaki lima (PKL) serta pedagang musiman saat MTQ dapat menyesuaikan diri dengan menggunakan busana muslim/muslimah ketika berjualan.
"Penggunaan busana muslim/muslimah ini akan memberikan kesan atau citra baik kepada para tamu MTQ, sekaligus sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan MTQ di kota ini," kata wali kota menambahkan. (*)
"Edaran itu bertujuan mendukung Kota Mataram sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ ke-26, dengan memberikan citra baik kepada para tamu," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh yang ditemui di sela peninjauan persiapan lokasi MTQ di Islamic Center, Selasa.
Pengawasan terhadap pelaksanaan edaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari aparat kecamatan dan kelurahan, untuk terus melakukan pendekatan kepada para pedagang tuak agar tidak berjualan secara terang-terangan di jalan.
"Kita ingin, selama pelaksana MTQ Kota Mataram bermotokan maju, religius dan berbudaya dapat menciptakan nuansa Islami," katanya lagi.
Menurutnya, selain mengeluarkan edaran larangan berjualan kepada para pedagang tuak, pemerintah kota juga telah mengeluarkan edaran ke sekolah-sekolah yang meminta agar selama pelaksanaan MTQ siswa dan guru muslim menggunakan pakaian muslim/muslimah.
"Sementara siswa atau guru nonmuslim dapat menyesuaikan, agar nuansa Islami benar-benar dapat dirasakan oleh para tamu MTQ," katanya lagi.
Bila perlu, katanya, penggunaan busana muslim/muslimah tidak hanya saat berada di lingkungan sekolah akan tetapi juga di luar ruangan atau luar rumah para siswa tetap menggunakannya.
"Untuk edaran menggunakan busana muslim/muslimah bagi siswa dan guru ini menjadi tanggung jawab setiap kepala sekolah mengarahkan semua siswa dan tenaga guru di sekolah masing-masing," ujarnya.
Di samping itu, wali kota berharap para pedagang kaki lima (PKL) serta pedagang musiman saat MTQ dapat menyesuaikan diri dengan menggunakan busana muslim/muslimah ketika berjualan.
"Penggunaan busana muslim/muslimah ini akan memberikan kesan atau citra baik kepada para tamu MTQ, sekaligus sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan MTQ di kota ini," kata wali kota menambahkan. (*)