Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,  gencar melepasliarkan benih ikan di aliran sungai yang ada di berbagai kecamatan untuk menjaga populasi ikan.

"Kegiatan pelepasliaran ikan lokal ini rutin kami lakukan, karena merupakan salah satu program unggulan Diskan Kabupaten Sukabumi," kata Kediskan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati di Sukabumi pada Minggu.

Menurut Nunung, program "restocking" ikan lokal di sungai ini banyak manfaatnya. Selain yang utamanya untuk menjaga populasi ikan lokal, juga meningkatkan perekonomian warga khususnya yang tinggal di aliran sungai.

Kemudian, peningkatan gizi masyarakat serta yang tidak kalah penting untuk mendukung program pemerintah terkait upaya percepatan penanganan dan pencegahan kasus stunting khususnya di Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, manfaat di sektor perikanan melalui kegiatan rutin tersebut, di mana benih ikan yang dilepasliarkan ke sungai bisa dimanfaatkan lagi oleh masyarakat setelah ukuran konsumsi baik untuk dijual lagi, diolah, maupun dikonsumsi sendiri.

Sementara itu untuk peningkatan gizi masyarakat, kegiatan ini mendorong masyarakat untuk gemar makan ikan, karena i daging ikan tinggi kadar protein hewani dan sumber omega 3 yang baik untuk tubuh manusia.

Program ini ada keterkaitannya dengan upaya pemerintah dalam penyiapan gizi untuk menangani stunting pada bayi atau balita dan mencegah munculnya kasus baru.

"Program ini tentunya banyak manfaatnya, maka dari itu kami turut mengajak masyarakat agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan," tambahnya.

Nunung mengatakan belum lama ini tepatnya pada Jumat, (1/12) pihaknya melepasliarkan 3 ribu benih ikan nilem ke Sungai Cipamatutan di Desa/Kecamatan Bojonggenteng bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bojonggenteng beserta komunitas pemancing ikan sungai dan masyarakat sekitar.

Selain itu, kegiatan ini pun dimanfaatkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga untuk menjaga populasi ikan lokal dan lingkungan (habitat) ikan tersebut dengan membuang kebiasaan buruk membuang sampah ke sungai.

Kemudian melarang siapapun melakukan penangkapan ikan secara destruktif seperti penyetruman maupun meracun karena dampaknya bisa mengakibatkan populasi ikan turun, merusak lingkungan dan juga membahayakan banyak orang.

Maka dari itu, jika warga melihat ada oknum yang melakukan penangkapan ikan dengan cara seperti itu bisa langsung menegurnya, namun apabila melawan segera laporkan kepada pihak keamanan seperti polisi.

Baca juga: Langkah Membumi Festival 2023 gandeng 24 wirausaha
Baca juga: Banjarbaru meraih penghargaan pengelolaan lingkungan hidup

Pelakunya bisa dikenakan sanksi cukup berat baik denda maupun kurungan penjara sesuai dengan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan, Pasal 57 yang mengatur hukuman bagi mereka yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan terhadap sumber daya ikan dan lingkungan dengan ancaman hukuman kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.




 

Pewarta : Aditia Aulia Rohman
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024