Pekanbaru, (ANTARA) - Wakil Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Bagus Santoso mengungkapkan berdasarkan geografis daerahnya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia sangat rawan sekali terhadap penyelundupan dan perdagangan orang pekerja migran sehingga hal itu perlu segera diatasi bersama.
“Secara khusus di wilayah perbatasan Bengkalis-Malaysia, Tindak Pidana Perdagangan Orang sering kali bersinggungan dengan tindak pidana lainnya seperti penyeludupan manusia, pengiriman dan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara prosedural, tindak pidana keimigrasian dan bahkan tindak pidana penyelundupan narkotika,” Wabup di Pekanbaru, Senin (5/12).
Hal tersebut diungkapkan Bagus Santoso dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia di Lintas Perbatasan Laut. Acara ini dibuka Pelaksana Tugas Deputi Kawasan Eropa dan Timur Tengah Brigjen Pol Dayan Victor Imanuel Blegur.
Dikatakan Bagus penyelundupan ini sering terjadi dikarenakan faktor ekonomi, sehingga terjadi perdagangan manusia yang dilatarbelakangi kemiskinan dan lapangan kerja yang tidak ada. Ditambah upah yang menjanjikan di negeri jiran.
Bagus juga berharap pemangku kepentingan khususnya di lintas perbatasan laut yang ada di wilayah Provinsi Riau ini, bisa terbentuk kolaborasi antarkelembagaan dalam perlindungan terhadap pekerja migran.
Sementara itu, Dayan Victor Imanuel Blegur mengatakan, persoalan TPPO yang menimpa Pekerja Migran Indonesia, merupakan kemanusiaan yang kejahatan luar biasa. Hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Ideologi Pancasila dan UUD 1945 yang harus diperangi bersama.
"Olehnya, dibutuhkan sinergi dan kerjasama antar berbagai pihak, pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan, serta seluruh elemen kebangsaan lainnya. Indonesia, sedang berada pada situasi darurat, Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia," pintanya.
Baca juga: Lima PMI asal Sultra bermasalah dipulangkan ke Indonesia
Baca juga: BP2MI perjuangkan buat dana abadi pekerja migran
Sementara itu, Gubernur Riau yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Provinsi Riau Masrul Kasmy menyampaikan tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. TPPO dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan.
"Kasus TPPO dari tahun ke tahun semakin meningkat, bukan hanya di Indonesia namun juga di Provinsi Riau. Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi geografis Provinsi Riau yang cukup strategis," ujar Masrul
“Secara khusus di wilayah perbatasan Bengkalis-Malaysia, Tindak Pidana Perdagangan Orang sering kali bersinggungan dengan tindak pidana lainnya seperti penyeludupan manusia, pengiriman dan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara prosedural, tindak pidana keimigrasian dan bahkan tindak pidana penyelundupan narkotika,” Wabup di Pekanbaru, Senin (5/12).
Hal tersebut diungkapkan Bagus Santoso dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia di Lintas Perbatasan Laut. Acara ini dibuka Pelaksana Tugas Deputi Kawasan Eropa dan Timur Tengah Brigjen Pol Dayan Victor Imanuel Blegur.
Dikatakan Bagus penyelundupan ini sering terjadi dikarenakan faktor ekonomi, sehingga terjadi perdagangan manusia yang dilatarbelakangi kemiskinan dan lapangan kerja yang tidak ada. Ditambah upah yang menjanjikan di negeri jiran.
Bagus juga berharap pemangku kepentingan khususnya di lintas perbatasan laut yang ada di wilayah Provinsi Riau ini, bisa terbentuk kolaborasi antarkelembagaan dalam perlindungan terhadap pekerja migran.
Sementara itu, Dayan Victor Imanuel Blegur mengatakan, persoalan TPPO yang menimpa Pekerja Migran Indonesia, merupakan kemanusiaan yang kejahatan luar biasa. Hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Ideologi Pancasila dan UUD 1945 yang harus diperangi bersama.
"Olehnya, dibutuhkan sinergi dan kerjasama antar berbagai pihak, pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan, serta seluruh elemen kebangsaan lainnya. Indonesia, sedang berada pada situasi darurat, Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia," pintanya.
Baca juga: Lima PMI asal Sultra bermasalah dipulangkan ke Indonesia
Baca juga: BP2MI perjuangkan buat dana abadi pekerja migran
Sementara itu, Gubernur Riau yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Provinsi Riau Masrul Kasmy menyampaikan tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. TPPO dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan.
"Kasus TPPO dari tahun ke tahun semakin meningkat, bukan hanya di Indonesia namun juga di Provinsi Riau. Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi geografis Provinsi Riau yang cukup strategis," ujar Masrul