Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, menegaskan agar perusahaan di daerah setempat membayarkan upah pekerja sesuai ketetapan upah minimum provinsi (UMP) Jambi tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari Muhammad Ridwan Noor di Jambi, Kamis, mengatakan pada tahun 2024, perusahaan di Kabupaten Batanghari harus menerapkan upah minimun yang telah disepakati yakni UMP Jambi sebesar Rp3.037.121.
Ridwan mengatakan apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan upah minimum tersebut maka pekerja dapat melaporkan ke pihaknya atau ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari.
Jika ada pekerja yang melaporkan hal itu, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi akan menindaklanjuti dan mengawasi perusahaan yang dimaksud.
"Untuk perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban maka akan kita lapor ke provinsi karena untuk pengawasan tenaga kerja ini di UPTD provinsi," kata dia.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Batanghari juga telah melakukan rapat dan menetapkan hasil upah minimum kabupaten (UMK) Batanghari sebesar Rp2.891.773 untuk tahun 2024.
Ia menegaskan bahwa UMK Batanghari berada di bawah ketetapan besaran UMP Jambi 2024. Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Batanghari tersebut juga telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi.
Baca juga: Pemerintah maksimalkan peluang UMKM platform digital
Baca juga: KUR tanpa agunan didorong lewat plafon Rp100 juta
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jambi Al Haris resmi menetapkan kenaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp94 ribu. Dengan penerapan kenaikan itu, maka UMP Jambi 2024 menjadi Rp3.037.121 dari yang sebelumnya sebesar Rp2.943.033 pada tahun 2023
Sebagai informasi bahwa penetapan UMP mempertimbangkan berbagai indikator perekonomian salah satunya inflasi.