Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menyatakan hingga 7 Desember 2023 sudah 71 persen atau 1,85 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri di wilayah itu memadankan NIK menjadi NPWP dengan status valid.
 

"Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP ini," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra di Medan, Rabu (13/12).

Dia mengatakan dari jumlah itu, 1,25 juta wajib pajak dipadankan oleh sistem dan 0,07 juta dipadankan oleh wajib pajak. Dengan demikian, 0,54 juta data wajib pajak orang pribadi dalam negeri di Kanwil DJP Sumut I belum tervalidasi.

"Untuk itu, Kanwil DJP Sumut I bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan kami akan terus meningkatkan kegiatan sosialisasi, memberikan pelayanan terbaik dan menggelar layanan di luar kantor secara berkala," kata Arridel.

Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Baca juga: Pemerintah terbitkan SUN "private placement" PPS Rp1,34 triliun
Baca juga: Dirjen Pajak meminta masyarakat tetap taat membayar pajak

"Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti.


Pewarta : Michael Siahaan
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024