Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani kasus dugaan tindak pidana pemilu (tipilu) seorang calon legislatif berinisial NKS.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengatakan kasus dugaan tipilu tersebut berkaitan dengan kegiatan NKS membagikan paket beras bersama stiker yang mempromosikan dirinya sebagai calon anggota DPRD Kota Mataram periode 2024-2029.
"Penanganan kasus tipilu ini tindak lanjut dari penyerahan laporan dari Bawaslu. Dalam laporan, kegiatan terlapor membagikan sembako dengan stiker ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Yogi.
Laporan tersebut, jelas dia, turut mencantumkan bukti kegiatan NKS membagikan paket beras dengan stiker dirinya sebagai caleg di salah satu platform media sosial Facebook.
"Dalam unggahan Facebook itu ada terlampir foto dan tulisan yang mengarahkan agar penerima paket beras memilihnya sebagai caleg," ucap dia.
Dengan menjelaskan konstruksi kasus, Yogi mengatakan pihaknya telah meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan kepolisian.
"Karena ini laporan berasal dari Gakkumdu, kami telah meningkatkan menjadi laporan polisi. Kami ada waktu 14 hari untuk memeriksa kembali saksi bersama tim Gakkumdu," ujarnya.
Apabila tahapan tersebut tuntas, kata dia, penyidik kepolisian akan menyerahkan berkas dan barang bukti ke Kejari Mataram.
Baca juga: Ini daftar caleg yang dicoret KPU NTB beserta alasannya
Baca juga: Langgar aturan, Bakesbangpol Mataram sehari tertibkan 1.000 APK
"Selanjutnya, kejaksaan punya waktu tiga hari untuk berkoordinasi dengan pengadilan," ucap dia.
Dengan menyampaikan hal demikian, Yogi memastikan belum ada penetapan tersangka di tahap penyidikan ini.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengatakan kasus dugaan tipilu tersebut berkaitan dengan kegiatan NKS membagikan paket beras bersama stiker yang mempromosikan dirinya sebagai calon anggota DPRD Kota Mataram periode 2024-2029.
"Penanganan kasus tipilu ini tindak lanjut dari penyerahan laporan dari Bawaslu. Dalam laporan, kegiatan terlapor membagikan sembako dengan stiker ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Yogi.
Laporan tersebut, jelas dia, turut mencantumkan bukti kegiatan NKS membagikan paket beras dengan stiker dirinya sebagai caleg di salah satu platform media sosial Facebook.
"Dalam unggahan Facebook itu ada terlampir foto dan tulisan yang mengarahkan agar penerima paket beras memilihnya sebagai caleg," ucap dia.
Dengan menjelaskan konstruksi kasus, Yogi mengatakan pihaknya telah meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan kepolisian.
"Karena ini laporan berasal dari Gakkumdu, kami telah meningkatkan menjadi laporan polisi. Kami ada waktu 14 hari untuk memeriksa kembali saksi bersama tim Gakkumdu," ujarnya.
Apabila tahapan tersebut tuntas, kata dia, penyidik kepolisian akan menyerahkan berkas dan barang bukti ke Kejari Mataram.
Baca juga: Ini daftar caleg yang dicoret KPU NTB beserta alasannya
Baca juga: Langgar aturan, Bakesbangpol Mataram sehari tertibkan 1.000 APK
"Selanjutnya, kejaksaan punya waktu tiga hari untuk berkoordinasi dengan pengadilan," ucap dia.
Dengan menyampaikan hal demikian, Yogi memastikan belum ada penetapan tersangka di tahap penyidikan ini.