Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding terkait putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap calon legislatif Ni Komang Puspita yang didakwa melanggar Undang-Undang Pemilu karena membagikan beras dan stiker foto pencalonan dirinya dalam kontestasi Pemilu 2024.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Senin, membenarkan bahwa jaksa mengajukan upaya hukum lanjutan terkait vonis bebas Ni Komang Puspita pada pengadilan tingkat pertama.
"Iya, jaksa yang mengajukan banding. Pernyataan banding-nya turut disampaikan bersamaan dengan memori banding," kata Kelik.
Tindak lanjut dari pengajuan tersebut, dia memastikan bahwa pihaknya sudah meneruskan informasi kepada pihak terbanding, dalam hal ini Ni Komang Puspita.
"Jadi, untuk selanjutnya kami dari Pengadilan Negeri Mataram akan mengirimkan berkas perkara pemilu ke Pengadilan Tinggi NTB," ujar dia.
Terkait adanya pengajuan upaya hukum lanjutan ini, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera turut membenarkan informasi tersebut.
"Iya, karena vonis bebas, tentu ada upaya hukum banding," kata Efrien.
Untuk petitum yang menjadi kelengkapan memori banding, dia menyarankan agar melihat hal itu dari persidangan. Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (13/2), menjatuhkan vonis bebas terhadap Ni Komang Puspita dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Majelis hakim yang dipimpin Lalu Moh. Sandi Iramaya menyatakan hal tersebut dengan meminta agar jaksa memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya sebagai warga negara.
Baca juga: Lima caleg DPRD NTB Dapil Kota Mataram raih suara tertinggi
Baca juga: Berikut cara menghindari stres pasca Pemilu 2024
Jaksa dalam tuntutan sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Ni Komang Puspita dengan pidana penjara selama 5 bulan.9999 Jaksa turut meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan Ni Komang Puspita membagikan beras dan stiker foto pencalonan dirinya dalam kontestasi Pemilu 2024 telah terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.