Terbukti bagi beras dan stiker, Caleg asal Mataram dituntut lima bulan penjara

id sidang tipilu, perkara caleg perindo, pengadilan negeri mataram,sidang tuntutan tipilu,caleg tersangka,bagikan beras dan stiker,pemilu 2024,Ni Komang

Terbukti bagi beras dan stiker, Caleg asal Mataram dituntut lima bulan penjara

Ni Komang Puspita beranjak dari kursi pesakitan usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara tindak pidana pemilu dengan dakwaan membagikan beras dan stiker foto yang mencalonkan dirinya dalam kontestasi Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ni Komang Puspita dengan pidana penjara selama 5 bulan
Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 5 bulan penjara terhadap calon legislatif dari Dapil Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ni Komang Puspita karena terbukti membagikan beras dan stiker foto yang mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ni Komang Puspita dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Mutmainnah  membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Jaksa turut meminta agar majelis hakim menetapkan pidana denda Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.

Baca juga: Caleg tersangka tindak pidana pemilu di Mataram tak ditahan
Baca juga: Kejari Mataram: Berkas perkara tindak pidana pemilu caleg NKS lengkap


Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan Ni Komang Puspita telah terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana dalam dakwaan tersebut menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara paling berat 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Lalu Mohammad Sandi Iramaya memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk melakukan pembelaan dengan mengagendakan pada sidang selanjutnya, Selasa (13/2).

Baca juga: Caleg bagi beras dan stiker di Mataram jadi tersangka