Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana Kepala Desa Langko Mawardi yang didakwa mengampanyekan istrinya bernama Namiratul Fajriah sebagai seorang calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dari PKB Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Narmada melalui media sosial.
Jaksa penuntut umum dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin, menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan Namiratul Fajriah atau merugikan calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat di Dapil 5 Narmada.
"Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Langko dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," kata Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi mewakili jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Mawardi.
Dalam dakwaan, penuntut umum menguraikan perbuatan Mawardi yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bahwa terdakwa mengunggah gambar yang berisikan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat nomor urut 2 dari PKB Dapil 5 Narmada Lingsar atas nama Namiratul Fajriah dengan tulisan 'Jangan lupa pilih putra/putri Desa Langko untuk berkontribusi untuk kemajuan masyarakat desa'," ujar jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa mengunggah foto Namiratul Fajriah beserta tulisan tersebut di grup media sosial WhatsApp bernama "Diskusi Lintas Generasi" beranggotakan 112 orang pada tanggal 5 Desember 2023.
Selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2023, Mawardi mengunggah kembali foto istrinya di grup media sosial WhatsApp "Diskusi Lintas Generasi" dengan menuliskan kalimat "Mari pilih Namiratul Fajriah putri terbaik Desa Langko untuk kemajuan desa kita tercinta".
Pada hari yang sama, Mawardi mengunggah foto istrinya di akun media sosial Facebook pribadi bernama Mawardi Mursyid dengan menuliskan kalimat "Putri terbaik desa berjuang untuk kemajuan desa di wilayah kecamatan Lingsar dan Narmada semoga Allah meridai. Aamiin".
Jaksa turut menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan demikian pada masa kampanye, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dengan menyatakan terdakwa selaku pejabat pemerintahan yang melanggar netralitas, jaksa mendakwa Mawardi dengan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Menteri AHY perdana hadiri sidang kabinet dengan bawa ransel
Senin, 26 Februari 2024 10:16
Sidang perdana praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee digelar 12 Februari
Jumat, 2 Februari 2024 16:24
Ini peran Wali Kota Bima dalam perkara gratifikasi proyek
Senin, 22 Januari 2024 14:07
Sidang perdana Siskaee dijadwalkan minggu depan
Rabu, 17 Januari 2024 11:11
Hakim melanjutkan status tahanan kota terdakwa korupsi Disperindag Dompu
Jumat, 1 September 2023 18:44
Pengadilan menerbitkan agenda sidang perkara gratifikasi RSUD Sumbawa
Selasa, 29 Agustus 2023 12:34
KPPU tunda sidang perdana minyak goreng
Senin, 17 Oktober 2022 20:23
Eks Dirreskrimsus Polda NTB muncul dalam dakwaan korupsi proyek ICU
Kamis, 9 Juni 2022 18:58