Surabaya (ANTARA) - Sebanyak empat calon legislatif (Caleg) untuk DPRD Nusa Tenggara Barat dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
Komisioner KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zuriati mengatakan pencoretan empat calon legislatif (caleg) tersebut dari DCT, karena meninggal dunia, tidak jujur, dan melakukan pelanggaran.
"Iya ke empat Caleg sudah dicoret dari DCT," ujarnya di Kantor KPU NTB di Mataram, Selasa.
Ada pun nama ke empat Caleg dan alasan pencoretan, di antaranya atas nama Lalu Satriawandi dari daerah pemilihan (Dapil) NTB 7 Lombok Tengah dari Partai Golkar, karena meninggal dunia.
Selanjutnya M Agus Setiawan dari Dapil NTB 3 Lombok Timur dari Partai NasDem, karena tidak jujur menyampaikan data pekerjaan.
Kemudian Andri HR dari Dapil NTB 8 Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Bulan Bintang (PBB), karena meninggal dunia.
Selanjutnya atas nama Azhar dari Dapil NTB 8 Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Drmokrat, karena terbukti tindak pidana.
Ia mengatakan pencoretan ini dituangkan dalam keputusan KPU NTB nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan DCT DPRD NTB dalam Pemilu 2024.
"Caleg M Agus Setiawan dicoret berdasarkan informasi dari Bawaslu karena yang bersangkutan masih menjadi anggota BPD Desa. Sedangkan, Azhar karena tersangkut persoalan hukum, dua lagi karena meninggal dunia," terangnya.
Sementara Anggota KPU NTB Divisi Hukum, Yan Marli menegaskan pencoretan terhadap Agus Setiawan karena terbukti tidak jujur menyampaikan data pekerjaan.
Sedang pencoretan terhadap Azhar karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya, yang telah berkekuatan hukum tetap berupa putusan Mahkamah Agung (MA) dan sesuai dengan pasal 84 dan pasal 87 PKPU 10 tahun 2023.
"Tidak jujur dalam mengisi jenis pekerjaan pada saat mendaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Jenis pekerjaan waktu di silon yang bersangkutan dia isi swasta, tapi ternyata dia itu adalah anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Dan satu lagi dinyatakan TMS karena terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan," terang Yan Marli.
Yan Marli mengatakan sebelum dilakukan pleno penetapan status kedua caleg tersebut. KPU NTB telah melakukan klarifikasi terhadap masing-masing partai pengusung para Caleg tersebut. Selain itu KPU NTB juga sudah melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk menyamakan persepsi terkait hasil kajiannya sehingga bisa diambil keputusan.
“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh KPU NTB itu juga hasil konsultasi KPU RI. Dan pendapat KPU RI sama dengan kami, mereka (Caleg) itu harus di TMS-kan," ucapnya.
Yan Marli menegaskan keputusan tersebut telah final. Kendati demikian, pihaknya memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan gugatan ke Bawaslu NTB, jika tidak terima atau keberatan dengan keputusan KPU tersebut.
"Bagi Azhar dan M Agus Setiawan itu suratnya kami kirim ke Parpol. Bila yang bersangkutan keberatan terhadap keputusan yang diambil oleh KPU itu, silahkan untuk melakukan sengketa proses," ujarnya.
Jika kedua caleg tersebut nanti melakukan gugatan ke Bawaslu. Yan Marli mengatakan bahwa pihaknya berkeyakinan bahwa keputusannya itu sudah benar. Karena keputusan tersebut telah melalui proses administrasi yang amat panjang sehingga hasilnya pun sudah sangat valid.
"Kami KPU itu tidak segampang itu untuk memutuskan nasib orang tanpa melewati proses administrasi yang ketat dan tentu valid," tegas Yan Marli.
Dalam keputusan tersebut, selain mencoret kedua Caleg itu. KPU NTB juga mencoret dua caleg lainnya, karena meninggal dunia.
"Kami KPU NTB sudah memplenokan ada empat Caleg DPRD NTB yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pasca ditetapkannya daftar calon tetap pada 3 November lalu. Jadi keempat Caleg tersebut itu sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU NTB," katanya.
Komisioner KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zuriati mengatakan pencoretan empat calon legislatif (caleg) tersebut dari DCT, karena meninggal dunia, tidak jujur, dan melakukan pelanggaran.
"Iya ke empat Caleg sudah dicoret dari DCT," ujarnya di Kantor KPU NTB di Mataram, Selasa.
Ada pun nama ke empat Caleg dan alasan pencoretan, di antaranya atas nama Lalu Satriawandi dari daerah pemilihan (Dapil) NTB 7 Lombok Tengah dari Partai Golkar, karena meninggal dunia.
Selanjutnya M Agus Setiawan dari Dapil NTB 3 Lombok Timur dari Partai NasDem, karena tidak jujur menyampaikan data pekerjaan.
Kemudian Andri HR dari Dapil NTB 8 Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Bulan Bintang (PBB), karena meninggal dunia.
Selanjutnya atas nama Azhar dari Dapil NTB 8 Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Drmokrat, karena terbukti tindak pidana.
Ia mengatakan pencoretan ini dituangkan dalam keputusan KPU NTB nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan DCT DPRD NTB dalam Pemilu 2024.
"Caleg M Agus Setiawan dicoret berdasarkan informasi dari Bawaslu karena yang bersangkutan masih menjadi anggota BPD Desa. Sedangkan, Azhar karena tersangkut persoalan hukum, dua lagi karena meninggal dunia," terangnya.
Sementara Anggota KPU NTB Divisi Hukum, Yan Marli menegaskan pencoretan terhadap Agus Setiawan karena terbukti tidak jujur menyampaikan data pekerjaan.
Sedang pencoretan terhadap Azhar karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya, yang telah berkekuatan hukum tetap berupa putusan Mahkamah Agung (MA) dan sesuai dengan pasal 84 dan pasal 87 PKPU 10 tahun 2023.
"Tidak jujur dalam mengisi jenis pekerjaan pada saat mendaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Jenis pekerjaan waktu di silon yang bersangkutan dia isi swasta, tapi ternyata dia itu adalah anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Dan satu lagi dinyatakan TMS karena terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan," terang Yan Marli.
Yan Marli mengatakan sebelum dilakukan pleno penetapan status kedua caleg tersebut. KPU NTB telah melakukan klarifikasi terhadap masing-masing partai pengusung para Caleg tersebut. Selain itu KPU NTB juga sudah melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk menyamakan persepsi terkait hasil kajiannya sehingga bisa diambil keputusan.
“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh KPU NTB itu juga hasil konsultasi KPU RI. Dan pendapat KPU RI sama dengan kami, mereka (Caleg) itu harus di TMS-kan," ucapnya.
Yan Marli menegaskan keputusan tersebut telah final. Kendati demikian, pihaknya memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan gugatan ke Bawaslu NTB, jika tidak terima atau keberatan dengan keputusan KPU tersebut.
"Bagi Azhar dan M Agus Setiawan itu suratnya kami kirim ke Parpol. Bila yang bersangkutan keberatan terhadap keputusan yang diambil oleh KPU itu, silahkan untuk melakukan sengketa proses," ujarnya.
Jika kedua caleg tersebut nanti melakukan gugatan ke Bawaslu. Yan Marli mengatakan bahwa pihaknya berkeyakinan bahwa keputusannya itu sudah benar. Karena keputusan tersebut telah melalui proses administrasi yang amat panjang sehingga hasilnya pun sudah sangat valid.
"Kami KPU itu tidak segampang itu untuk memutuskan nasib orang tanpa melewati proses administrasi yang ketat dan tentu valid," tegas Yan Marli.
Dalam keputusan tersebut, selain mencoret kedua Caleg itu. KPU NTB juga mencoret dua caleg lainnya, karena meninggal dunia.
"Kami KPU NTB sudah memplenokan ada empat Caleg DPRD NTB yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pasca ditetapkannya daftar calon tetap pada 3 November lalu. Jadi keempat Caleg tersebut itu sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU NTB," katanya.