KPU NTB coret tiga bakal caleg Pemilu 2014

id KPU NTB, coret tiga caleg, Pemilu 2014

Mataram (Antara Mataram) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencoret tiga nama bakal calon anggota legislatif (caleg) yang tidak tidak memenuhi syarat kelengkapan berkas.

"Ketiga bakal caleg yang dicoret dari daftar calon sementara (DCS) itu berasal dari PKS, PBB, dan PKPI," kata Ketua KPU Provinsi NTB Fauzan Khalid di Mataram, Senin.

Ia menyebut ketiga bakal caleg DPRD Provinsi NTB yang dicoret itu adalah Baiq Dita Aprianti (PKS) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 7 yang meliputi Kabupaten Bima, Dompu, dan Kota Bima.

Selanjutnya, Putri Wulan Sari (PBB) untuk Dapil 8 (Sumbawa dan Sumbawa Barat), yang lahir 28 Juli 1992 atau belum cukup usia.

"Satunya lagi Helmi Zahra yang diajukan PKPI untuk Dapil 7, namun tidak juga melengkapi berkas pencalonannya sampai batas waktu 9 Juni 2013," ujarnya.

Pada tahapan pendaftaran bacaleg DPRD NTB, 9-22 April 2013, sebanyak 12 parpol peserta Pemilu 2014 mencalonkan kandidatnya sesuai prosedur dan ketentuan.

Dua belas parpol itu yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Umumnya, parpol peserta pemilu itu memanfaatkan kuota 100 persen untuk pengajuan dafar caleg, kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang hanya mengajukan 59 orang caleg dari kuota 65 kursi di DPRD NTB.

Namun, semua parpol memenuhi keterwakilan 30 persen caleg perempuan.

Dengan demikian, terdapat sebanyak 774 orang bacaleg DPRD NTB dari 12 parpol termasuk tiga orang bakal caleg yang dicoret KPU NTB itu.

Para bakal caleg DPRD NTB itu kemudian diverifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon, pada 23-29 April 2013, yang ditindaklanjuti dengan tahapan perbaikan pada 1-7 Mei, dan verifikasi perbaikan 8-22 Mei 2013, dan pemasukan berkas perbaikan sampai 9 Juni 2013.

Selanjutnya, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD yang dijadwalkan 26-30 Juni 2013, kemudian menunggu masukan dan tanggapan masyarakat pada 1-10 Juli 2013, hingga tahapan klarifikasi 11-17 Juli 2013.

Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 30 Juli hingga 3 Agustus, dan pengumuman DCT anggota DPRD pada 4 Agustus 2013. (*)