Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali meminta seluruh partai politik mulai menyiapkan kader perempuan buntut Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

“Saya yakin tidak ada lagi alasan parpol untuk tidak mau lagi, memang pendidikan politik, apalagi partai-partai yang sudah punya banpol banyak kenapa tidak digarap mulai sekarang,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Selasa.

KPU Bali mengingatkan putusan MK mempertegas kewajiban partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif.

Untuk memastikan pada pemilu mendatang partai politik tidak sulit mencari kader perempuan, maka dari saat ini mereka bisa memulai rekrutmen politik dan pendidikan kader perempuan.

Pendidikan politik bagi perempuan sendiri menurut Lidartawan penting untuk memastikan pada Pemilu 2029 nanti perempuan tidak hanya dijadikan syarat administratif agar partai politik tersebut dapat mengikuti kontestasi.

Kelompok perempuan justru harus menunjukkan kemampuan untuk bersaing dan memiliki elektabilitas kuat mengingat di Bali sendiri pemilih perempuan jumlahnya lebih dari 50 persen dari total pemilih sehingga potensi dukungan dari sesama perempuan akan besar.

“Sekarang perempuannya jangan mau dijadikan syarat saja, hanya dipakai pajangan, bagi kami di KPU justru sekarang kesempatan partai politik mendulang suara banyak lewat perempuan,” ujar Lidartawan.

Baca juga: Dokumen pendaftaran parpol harus diteken Ketum-Sekjen

Putusan MK sendiri bagi KPU Bali membuat posisi aturan menjadi lebih tegas dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya di lapangan, ketentuan ini mempertegas kebijakan afirmasi gender dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dengan adanya putusan ini, tambah bagus KPU posisinya tidak perlu lagi ragu-ragu karena sebelumnya di PKPU itu sifatnya hanya memperhatikan, sebenarnya niat KPU dari dulu memang mendorong keterwakilan perempuan,” kata dia.

Tak ada lagi alasan KPU Bali mendiskualifikasi partai politik yang mengabaikan syarat pencalonan ini, sehingga agar itu tak terjadi di Pemilu 2029 maka parpol harus mulai bergerak.

Baca juga: KPU Dompu raih peringkat III pengelolaan keuangan pada KPPN Bima Award 2026

KPU Bali pun turut memperkuat keterlibatan perempuan dalam politik, mulai dari meningkatkan keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu di berbagai tingkatan hingga memberikan pendidikan politik dari sisi penyelenggara.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026