Mataram (ANTARA) - KPU Nusa Tenggara Barat mencoret dua calon anggota legislatif DPRD Provinsi NTB dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, karena terbukti melakukan pelanggaran.
Komisioner KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zuriati membenarkan pencoretan dua calon legislatif (caleg) tersebut. "Iya keduanya sudah dicoret dari DCT," ujarnya di Kantor KPU NTB di Mataram, Senin.
Ia mengatakan pencoretan ini dituangkan dalam keputusan KPU NTB Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan DCT DPRD NTB dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Tiga kabupaten di NTB belum terima 100 persen surat suara pada Pemilu 2024
Adapun kedua caleg yang dicoret tersebut, atas nama M Agus Setiawan, Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 3, nomor urut 4 dari Partai NasDem. Caleg kedua, atas nama Azhar Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 8 dari Partai Demokrat.
"Caleg M Agus Setiawan dicoret berdasarkan informasi dari Bawaslu karena yang bersangkutan masih menjadi anggota BPD Desa, sedangkan
Azhar karena tersangkut persoalan hukum," terangnya.
Menurutnya, dengan bertambahnya dua Caleg yang dicoret, maka total Caleg yang dicoret dari DCT DPRD Provinsi NTB sebanyak empat orang. Dua sebelumnya sudah lebih dulu dicoret saat rapat pleno penetapan DCT 2023.
"Tambah dua orang, jadi totalnya ada empat yang sudah kita coret," katanya.
Baca juga: KPU NTB pastikan Distribusi logistik pemilu 2024 sesuai jadwal
Sementara itu, Anggota KPU NTB Divisi Hukum, Yan Marli menegaskan pencoretan terhadap Agus Setiawan karena terbukti tidak jujur menyampaikan data pekerjaan, sedangkan Azhar karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya, yang telah berkekuatan hukum tetap berupa putusan Mahkamah Agung (MA) dan sesuai dengan pasal 84 dan pasal 87 PKPU 10 tahun 2023.
"Tidak jujur dalam mengisi jenis pekerjaan pada saat mendaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Jenis pekerjaan waktu di silon yang bersangkutan dia isi swasta, tapi ternyata dia itu adalah anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Satu lagi dinyatakan TMS karena terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan," terang Yan Marli.
Yan Marli mengatakan sebelum dilakukan pleno penetapan status kedua caleg tersebut. KPU NTB telah melakukan klarifikasi terhadap masing-masing partai pengusung para Caleg tersebut.
Baca juga: Jumlah pelamar KPPS di NTB capai 118.757 orang
Selain itu, KPU NTB juga sudah melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk menyamakan persepsi terkait hasil kajiannya sehingga bisa diambil keputusan.
“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh KPU NTB itu juga hasil konsultasi dengan KPU RI. Pendapat KPU RI sama dengan kami, mereka (Caleg) itu harus di TMS-kan," ucapnya.
Yan Marli menegaskan keputusan tersebut telah final. Kendati demikian, pihaknya memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan gugatan ke Bawaslu NTB, jika tidak terima atau keberatan dengan keputusan KPU tersebut.
"Bagi Azhar dan M Agus Setiawan itu suratnya kami kirim ke parpol. Bila yang bersangkutan keberatan terhadap keputusan yang diambil oleh KPU itu, silakan untuk melakukan sengketa proses," ujarnya.
Jika kedua caleg tersebut nanti melakukan gugatan ke Bawaslu. Yan Marli mengatakan bahwa pihaknya berkeyakinan bahwa keputusannya itu sudah benar. Karena keputusan tersebut telah melalui proses administrasi yang amat panjang sehingga hasilnya pun sudah sangat valid.
"Kami KPU itu tidak segampang itu untuk memutuskan nasib orang tanpa melewati proses administrasi yang ketat dan tentu valid," tegas Yan Marli.
Dalam keputusan tersebut, selain mencoret kedua Caleg itu. KPU NTB juga mencoret dua caleg lainnya, karena meninggal dunia. Mereka adalah Lalu Satriawandi Caleg DPRD NTB Dapil 7 dan Andri HR Caleg DPRD NTB Dapil 8 dari Partai Bulan Bintang (PBB).
"Kami KPU NTB sudah memplenokan ada empat Caleg DPRD NTB yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pasca ditetapkannya daftar calon tetap pada 3 November lalu. Jadi keempat Caleg tersebut itu sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU NTB," katanya.