Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan revisi peraturan wali kota setempat tentang penyaluran bantuan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) agar tata kelola bisa dipertanggungjawabkan.
"Revisi perwal (peraturan wali kota) itu sebagai tindak lanjut dari catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat," kata Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Selasa.
Ia yang ditemui setelah memimpin rapat revisi perwal tersebut, mengatakan dalam penyempurnaan peraturan tentang hibah dan bansos harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan monitoring, hingga evaluasi terhadap penerima dana hibah dan bansos.
"Dengan demikian, maka kepastian terhadap pemberian dana hibah dan bansos betul-betul bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitas," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram meminta KPU merinci penggunaandana hibah Pilkada 2024
Melalui revisi tersebut, kata dia, penerima dana hibah dan bansos bisa lebih tepat sasaran karena dilakukan dengan cara penataan yang baik dan benar.
"Ketika dilakukan evaluasi, maka laporan pertanggungjawaban betul-betul sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam perwal tersebut," katanya.
Hal itu sesuai dengan tujuan revisi, yakni dalam rangka memastikan pelaksanaan bantuan ke depan sesuai dengan tata kelola digabungkan dengan akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Revisi perwal itu ditargetkan tuntas sebelum realisasi pelaksanaan hibah dan bansos tahun ini dan akan menjadi acuan penuh di tahun 2025," katanya.
Ia mengaku tidak tahu secara teknis pastinya angka dana hibah dan bansos yang dialokasikan Pemerintah Kota Mataram tahun ini karena tersebar melalui beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Salah satu hibah yang diberikan Pemerintah Kota Mataram, katanya, hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram untuk kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024.
Dari total kebutuhan anggaran Rp 22,7 miliar yang diperlukan oleh KPU Kota Mataram, Pemerintah Kota Mataram menanggung Rp18 miliar, sisanya ditanggung Pemerintah Provinsi NTB.
Begitu juga untuk Bawaslu dari total kebutuhan anggaran Rp8 miliar, sebagian besar akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Mataram, yakni Rp7 miliar dan ditanggung oleh pemerintah provinsi setempat Rp1 miliar.
Baca juga: Pemkot Mataram memverifikasi usulan dana hibah pilkada serentak
"Revisi perwal (peraturan wali kota) itu sebagai tindak lanjut dari catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat," kata Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Selasa.
Ia yang ditemui setelah memimpin rapat revisi perwal tersebut, mengatakan dalam penyempurnaan peraturan tentang hibah dan bansos harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan monitoring, hingga evaluasi terhadap penerima dana hibah dan bansos.
"Dengan demikian, maka kepastian terhadap pemberian dana hibah dan bansos betul-betul bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitas," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram meminta KPU merinci penggunaandana hibah Pilkada 2024
Melalui revisi tersebut, kata dia, penerima dana hibah dan bansos bisa lebih tepat sasaran karena dilakukan dengan cara penataan yang baik dan benar.
"Ketika dilakukan evaluasi, maka laporan pertanggungjawaban betul-betul sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam perwal tersebut," katanya.
Hal itu sesuai dengan tujuan revisi, yakni dalam rangka memastikan pelaksanaan bantuan ke depan sesuai dengan tata kelola digabungkan dengan akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Revisi perwal itu ditargetkan tuntas sebelum realisasi pelaksanaan hibah dan bansos tahun ini dan akan menjadi acuan penuh di tahun 2025," katanya.
Ia mengaku tidak tahu secara teknis pastinya angka dana hibah dan bansos yang dialokasikan Pemerintah Kota Mataram tahun ini karena tersebar melalui beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Salah satu hibah yang diberikan Pemerintah Kota Mataram, katanya, hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram untuk kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024.
Dari total kebutuhan anggaran Rp 22,7 miliar yang diperlukan oleh KPU Kota Mataram, Pemerintah Kota Mataram menanggung Rp18 miliar, sisanya ditanggung Pemerintah Provinsi NTB.
Begitu juga untuk Bawaslu dari total kebutuhan anggaran Rp8 miliar, sebagian besar akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Mataram, yakni Rp7 miliar dan ditanggung oleh pemerintah provinsi setempat Rp1 miliar.
Baca juga: Pemkot Mataram memverifikasi usulan dana hibah pilkada serentak