Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mulai Senin (14/9) menerapkan sanksi berupa denda kepada warga tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, guna menekan penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) di daerah itu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Senin, mengatakan sanksi itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 34/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang merupakan turunan dari Perda Provinsi NTB Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
"Karena itu, mulai hari ini pemerintah kota akan memberikan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.
Ia mengatakan razia penerapan protokol COVID-19 tahap pertama sudah dilaksanakan oleh tim gabungan, Satpol PP Provinsi NTB dan Kota Mataram bersama TNI/Polsi serta sejumlah OPD terkait lainnya di Jalan Langko.
Berdasarkan informasi, katanya, jumlah masyarakat yang terbukti tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Langko 11 orang, delapan di antaranya mengambil opsi bayar denda Rp100 ribu dan tiga pelanggar lainnya sanksi sosial.
"Ketiga pelanggar yang mengambil sanksi sosial diharuskan menggunakan rompi dan menyapu jalan," katanya.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan regulasi tersebut, tim gabungan dari Pemerintah Kota Mataram kembali melakukan razia penggunaan masker di Jalan Majapahit dan depan Kantor KPU Mataram Jalan Lingkar Selatan untuk antisipasi kegiatan verifikasi berkas pasangan calon kepala daerah.
"Kami berharap masyarakat dapat menaati regulasi tersebut, agar tidak kena sanksi denda. Kita juga tidak ingin masyarakat kena sanksi atau denda," ujarnya.
Berdasarkan Perda Provinsi NTB Nomor 7/2020 dan Perwal Mataram tersebut, sanksi denda bagi masyarakat umum yang tidak menggunakan masker di fasilitas umum sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk ASN Rp200 ribu.
Selain itu, pengenaan sanksi denda juga diberikan terhadap masyarakat yang melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan namun tidak menerapkan protokol COVID-19 sebesar Rp250.000.
"Disebutkan juga, setiap pengurus dan atau penanggungjawab tempat fasilitas umum dan tempat ibadah yang yang melanggar perda tersebut dikenakan sanksi denda Rp400 ribu," katanya.
Berita Terkait
Pemkot Mataram siapkan aturan perlindungan tenaga kerja lokal
Senin, 27 Mei 2024 18:30
Pemkot Bima susun Perwali penanganan stunting
Rabu, 24 Januari 2024 16:16
Pemkot Mataram revisi perwali tentang hibah-bansos
Selasa, 16 Januari 2024 15:10
Distan Mataram siapkan perwal izin mendatangkan telur dari luar daerah
Kamis, 21 Oktober 2021 19:52
Pemkot Mataram menyiapkan Perwal Sewa Rusunawa
Jumat, 19 Februari 2021 17:15
Dana pengamanan Pilkada Kota Mataram terhambat Perwal
Rabu, 7 Oktober 2015 19:30
Pemkot Mataram Target Tuntaskan 37 Perwal
Jumat, 27 Februari 2015 18:31
Pemkot Akan Panggil REI Terkait Perwal Pemakaman
Jumat, 20 Februari 2015 18:53