Mataram (Antara NTB) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat, berhasil mengggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis ganja seberat tujuh kilogram yang disembunyikan dalam paket kain Ulos khas Batak asal Medan, Sumatera Utara.

"Pelaku dengan inisial RP kami amankan sesaat setelah mengambil paket di salah satu agen pengiriman barang yang ada di Kota Mataram," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTB Denny Priadi di Mataram, Senin.

Barang bukti narkoba jenis ganja yang ditemukan petugas dalam paket kain ulos khas Batak asal Medan, Sumatera Utara, dikemas rapi dalam tujuh paket plastik biru dengan berat setiap paketnya mencapai satu kilogram.

Denny mengungkapkan bahwa RP yang berusia 27 tahun itu adalah seorang perempuan suruhan SS (30), pria asal Medan, Sumatera Utara. Hal itu diketahui petugas BNN berdasarkan pengakuan RP yang diamankan pada Sabtu (17/12) lalu.

Berdasarkan pengakuan RP, petugas BNN langsung bergerak menuju kediaman SS yang disebutkan tinggal di salah satu kos yang berada di wilayah Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

"Saat itu juga, SS berhasil kami amankan di kosnya," ujar Denny.

Selain mengamankan SS, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa ratusan biji ganja dan sejumlah bibit tanaman ganja yang sengaja dibudidayakan di dalam kosnya.

"Kalau bibit tanaman ini kami temukan di dalam kamarnya, sedangkan biji-biji ganja ini disembunyikan dalam lemari," ucapnya.

Sehubungan dengan tangkapan tersebut, petugas langsung menggiring kedua pelaku beserta barang bukti hasil temuannya ke kantor BNNP NTB. Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, kedua tersangka kini masih dalam pemeriksaan petugas untuk mengejar pemasok barang haram yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara.

"Sebenarnya sudah ada identitas yang disebutkan mereka (tersangka), namun tentunya akan kita dalami dulu di lapangan," ujarnya. (*)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor :
Copyright © ANTARA 2024