Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus seorang mahasiswi asal Sumbawa berinisial DF (20) yang menerima kiriman paket berisi ganja dari Sumatera.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Selasa, mengatakan kasus ini terungkap dari tindak lanjut informasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
"Informasi awal yang kami terima dari BNNP NTB akan ada datang sebuah paket melalui ekspedisi dari Sumatera yang diduga berisi barang berbahaya," kata Bagus.
Baca juga: Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Atas adanya informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk melakukan controlled delivery atau pengawasan sampai penyerahan paket kepada penerima.
"Hasilnya, pada Senin (30/9), sekitar pukul 11.00 Wita, penerima (DF) meminta agar paket diserahkan di halaman parkir salah satu fakultas perguruan tinggi di Kota Mataram," ujarnya.
Usai paket diterima DF, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan penangkapan dengan menyita paket tersebut beserta DF.
"Saat penangkapan, tim kami melakukan pemeriksaan isi paket dengan disaksikan petugas keamanan kampus dan hasil penggeledahan paket ditemukan ganja kering dalam kemasan berlakban cokelat," ucap dia.
Baca juga: Polisi sita 2,8 kilogram ganja dari seorang mahasiswa di Mataram
Usai menangkap DF bersama paket berisi ganja, aparat kepolisian melanjutkan pengembangan ke salah satu kamar kos yang berada di Lingkungan Batu Dawe, Kota Mataram.
Kamar kos tersebut diduga menjadi tempat DF bersama pacarnya yang juga berstatus mahasiswa tinggal bersama selama menempuh pendidikan di Kota Mataram.
"Dari lokasi kedua kamar indekos DF bersama pacarnya, kami melakukan penggeledahan dan ditemukan batang dan biji ganja dalam sebuah kotak hitam. Giat di lokasi kedua ini kami lakukan dengan turut disaksikan perangkat lingkungan setempat," katanya.
Baca juga: Polresta Mataram menangani kasus tiga mahasiswa pesan ganja dari Prancis
Bagus menyampaikan penanganan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Meskipun belum menetapkan DF sebagai tersangka, namun penanganan ini dipastikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, kepolisian menyita barang bukti ganja dalam paket kiriman dengan berat kotor sekitar 849 gram.
Baca juga: Polisi tangkap mahasiswa terjerat kasus narkoba
Berita Terkait
Polda NTB ungkap 11 kasus peredaran narkoba selama Oktober 2024
Selasa, 12 November 2024 11:48
Kemenkumham NTB dukung kepolisian ungkap kasus narkoba libatkan narapidana
Rabu, 6 November 2024 18:23
Polisi tangkap empat pelaku tindak pidana peredaran narkoba jaringan Malaysia
Rabu, 6 November 2024 14:31
Polda NTB ungkap pengendalian peredaran narkoba antarprovinsi dalam lapas
Senin, 28 Oktober 2024 18:15
Sejumlah perwira menengah Polri diduga peras tersangka narkoba di Gili Trawangan
Jumat, 20 September 2024 15:34
Polisi ungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi di Lombok Tengah
Rabu, 4 September 2024 15:18
Berjibaku melawan modus pengedaran gelap narkotika
Rabu, 7 Agustus 2024 7:57
BNNP NTB tetapkan 22 tersangka dari hasil ungkap 9 kasus periode 6 bulan
Selasa, 23 Juli 2024 16:56