Jakarta (ANTARA) -
Hengki menjelaskan kasus bermula pada Minggu (26/5) di Jalan Kampung Nyencle No. 51 RT 001 RW. 001 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
"Saat melakukan penggeledahan disita satu tas selempang berisikan dua plastik daun ganja dengan berat kotor 1.290 gram," katanya.
Kemudian saat dilakukan interogasi, AH masih menyimpan ganja di kontrakan Jalan Bekasi Timur VI No. 22, RT.002 RW 013, Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi tetapkan 24 tersangka dari pengungkapan 17 kasus narkoba di NTB
Baca juga: Polisi sebut berita tepung gorengan campur narkoba sebagai berita hoaks
"Tim melakukan penggeledahan di alamat tersebut dan mendapatkan barang bukti tambahan narkotika jenis ganja yang disimpan di lemari plastik 32 bungkus berisi ganja seberat 25.197 gram, sehingga total seluruh ganja dari dua lokasi yaitu 26.487 gram, " ucap Hengki.