Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan 24 tersangka dari hasil pengungkapan 17 kasus peredaran narkoba periode April sampai dengan Mei 2024.
Kapolda NTB Irjen Pol. Raden Umar Faroq dalam konferensi pers di Mataram, Rabu, mengatakan kasus peredaran narkoba ini berhasil terungkap berkat dukungan masyarakat dan instansi terkait.
"Jadi, terungkapnya 17 kasus dengan 24 tersangka pada periode April hingga Mei 2024 ini tidak lepas dari tindak lanjut informasi masyarakat dan hasil koordinasi bersama instansi terkait," kata Irjen Pol. Umar Faroq.
Baca juga: Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Kapolda NTB menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba ini sudah menjadi bagian dari komitmen bersama dan berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian.
"Kita harus bekerja terus, tidak boleh berhenti untuk memberantas narkoba. Karena kita ketahui bersama bahwa narkoba ini sangat merugikan masyarakat, merugikan generasi muda dan merusak masa depan bangsa," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa dari 24 tersangka, terdapat 12 orang di antaranya residivis kasus narkoba.
"Residivis ini artinya yang pernah menjalani pidana sebagai terpidana," ucap Kombes Pol. Deddy.
Baca juga: BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kemudian, dari 17 kasus yang terungkap, jajaran Ditresnarkoba Polda NTB menyita barang bukti narkoba beragam jenis, yakni sabu-sabu sebanyak 449,8 gram, pil ekstasi sebanyak 139 butir, uang tunai Rp49,7 juta yang diduga hasil transaksi jual beli narkoba, dan 38 unit telepon genggam.
"Ada juga sejumlah kendaraan yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis peredaran narkoba," katanya.
Baca juga: BNNP NTB ungkap keterlibatan oknum Polri pada penangkapan wilayah Pujut
Lebih lanjut, Deddy mengatakan bahwa para tersangka kini masih menjalani penahanan penyidik di Rutan Polda NTB. Untuk berkas perkara dipastikan masih dalam tahap perampungan untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa peneliti.
Dalam berkas perkara, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.