Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi

id pemusnahan miras, pemusnahan narkoba, polda ntb

Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi

Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq memasukkan barang bukti pil ekstasi ke dalam mesin insinerator saat pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras hasil operasi cipta kondisi selama Ramadhan 1445 Hijriah di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Mataram, NTB, Rabu (3/4/2024). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/Spt)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memusnahkan beragam jenis narkoba di antaranya ganja sebanyak 6,9 kilogram dan 900 butir pil ekstasi.

Kapolda NTB Irjen Pol. Raden Umar Faroq dalam konferensi pers di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa beragam jenis narkoba ini merupakan barang sitaan dari pengungkapan 23 kasus selama Ramadhan 1445 Hijriah.

"Jadi, pemusnahan ini bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara," kata Irjen Pol. Umar Faroq.

Selain itu, pemusnahan ini juga menjadi bagian dari wujud Polda NTB memegang teguh komitmen dalam pemberantasan narkoba.

"Kami pada intinya, tidak ada henti-hentinya untuk mengungkap kasus narkoba. Akan selalu serius dalam memerangi narkoba di wilayah NTB," ujarnya.

Apalagi, kata dia, menjelang momentum Idul Fitri 1445 Hijriah, peredaran narkoba kian masif di tengah masyarakat.

"Jadi, jelang hari-hari besar seperti tahun baru, Lebaran, itu peredaran biasanya kian masif. Karena itu, kami akan terus menggiatkan kegiatan seperti ini (pengungkapan narkoba) melalui KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan)," ucap dia.

Adapun narkoba yang dimusnahkan menggunakan mesin insinerator selain ganja dan pil ekstasi, ada juga sabu-sabu dengan berat 856,3 gram, 32.000 obat keras kategori daftar G, dan "magic mushroom" sebanyak 32 biji dengan berat 191,6 gram.

Ada juga minuman beralkohol beragam jenis dan merek dimusnahkan dengan cara membuang isi dalam botol ke dalam ember. Jumlah minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 483 botol.