Mataram (ANTARA) - Seorang satuan pengamanan bernama Suratul Padli bersama istrinya, Listiani Hartati datang melapor ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terkait adanya pencatutan nama mereka untuk kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bagik Polak, Kabupaten Lombok Barat.
Suratul Padli bersama istri datang ke Polda NTB dengan pendampingan kuasa hukum, Lalu Anton Hariawan dan Sudirman. Keduanya membawa surat laporan ke Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis.
Usai menunjukkan laporan ke petugas, Suratul Padli bersama istri dengan pendampingan kuasa hukum langsung menuju ruang Subdit II Bidang Perbankan Reskrimsus Polda NTB.
Setelah satu jam lamanya berada dalam ruangan, keduanya yang ditemui wartawan mengaku telah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan kepolisian.
Suratul Padli mengatakan bahwa dirinya bersama istri mengetahui adanya pencatutan nama mereka untuk kredit di BRI pada 2 November 2023.
"Waktu itu istri saya yang di rumah, dia didatangi pegawai BRI inisialnya FR, dia cari nama Listiani Hartati, itu istri saya. Tujuannya datang mau nagih karena ada nama istri saya yang nunggak kredit di BRI," kata Padli.
Istri dari Padli kemudian mengatakan tidak pernah melakukan perjanjian kredit atau mengajukan pinjaman ke BRI.
"Lantas, pegawai itu menunjukkan identitas yang mengajukan kredit. Memang benar identitas KTP yang tertera dalam datanya itu punya istri saya dan saya juga, tapi foto, nomor kontak, dan tanda tangan yang ada di data itu bukan istri dan saya, itu orang lain," ujarnya.
Dengan adanya persoalan ini, Padli meminta bantuan hukum dari Lalu Anton Hariawan dan Sudirman. Bersama kuasa hukum, Padli mendatangi Kantor BRI Unit Bagik Polak untuk meminta penjelasan terkait adanya tunggakan kredit tersebut.
"Kami dampingi korban untuk minta penjelasan, siapa yang mencatut nama korban ini, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan sehingga korban memilih untuk melaporkan ke Polda NTB," kata Anton.
Dalam laporan, korban turut mencantumkan bukti percakapan via WhatsApp dengan pegawai BRI berinisial FR yang memberikan penjelasan terkait foto dan nomor kontak orang yang mencatut nama korban.
"Itu makanya, foto dan nomor kontak orang yang mencatut nama klien kami turut kami cantumkan sebagai bukti kelengkapan dalam laporan ke polisi," ujarnya.
Ada juga, kata dia, salinan setoran kredit yang sudah berjalan sejak April 2022 hingga September 2023. Padli bersama istri tercatat di BRI mendapat pinjaman uang Rp100 juta dengan setoran cicilan per bulan Rp1.521.100.
Anton mengatakan tujuan korban melapor ke Polda NTB agar mengetahui siapa yang bertanggung jawab dari pencatutan nama untuk kredit dan nama dari korban bersama istri bisa dibersihkan dari kredit fiktif tersebut.
"Biar tidak terulang juga, karena modus seperti ini 'kan bahaya, siapa pun bisa kena. Sebenarnya kami sudah upayakan ke BRI, ajukan somasi agar dipertemukan siapa oknum yang gunakan data pribadi klien kami ini, Tapi, tidak ada tanggapan, makanya kami lapor ke Polda NTB agar persoalan ini bisa jelas," ucap Anton.
Terkait adanya laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana mengaku telah mengonfirmasi kepada pihak Ditreskrimsus Polda NTB, namun belum ada tanggapan.
"Saya sudah tanyakan, tapi belum juga ada respon dari krimsus," kata Rio.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat via WhatsApp juga belum memberikan tanggapan terkait adanya laporan korban pencatutan nama untuk kredit di BRI Unit Bagik Polak tersebut.
Suratul Padli bersama istri datang ke Polda NTB dengan pendampingan kuasa hukum, Lalu Anton Hariawan dan Sudirman. Keduanya membawa surat laporan ke Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis.
Usai menunjukkan laporan ke petugas, Suratul Padli bersama istri dengan pendampingan kuasa hukum langsung menuju ruang Subdit II Bidang Perbankan Reskrimsus Polda NTB.
Setelah satu jam lamanya berada dalam ruangan, keduanya yang ditemui wartawan mengaku telah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan kepolisian.
Suratul Padli mengatakan bahwa dirinya bersama istri mengetahui adanya pencatutan nama mereka untuk kredit di BRI pada 2 November 2023.
"Waktu itu istri saya yang di rumah, dia didatangi pegawai BRI inisialnya FR, dia cari nama Listiani Hartati, itu istri saya. Tujuannya datang mau nagih karena ada nama istri saya yang nunggak kredit di BRI," kata Padli.
Istri dari Padli kemudian mengatakan tidak pernah melakukan perjanjian kredit atau mengajukan pinjaman ke BRI.
"Lantas, pegawai itu menunjukkan identitas yang mengajukan kredit. Memang benar identitas KTP yang tertera dalam datanya itu punya istri saya dan saya juga, tapi foto, nomor kontak, dan tanda tangan yang ada di data itu bukan istri dan saya, itu orang lain," ujarnya.
Dengan adanya persoalan ini, Padli meminta bantuan hukum dari Lalu Anton Hariawan dan Sudirman. Bersama kuasa hukum, Padli mendatangi Kantor BRI Unit Bagik Polak untuk meminta penjelasan terkait adanya tunggakan kredit tersebut.
"Kami dampingi korban untuk minta penjelasan, siapa yang mencatut nama korban ini, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan sehingga korban memilih untuk melaporkan ke Polda NTB," kata Anton.
Dalam laporan, korban turut mencantumkan bukti percakapan via WhatsApp dengan pegawai BRI berinisial FR yang memberikan penjelasan terkait foto dan nomor kontak orang yang mencatut nama korban.
"Itu makanya, foto dan nomor kontak orang yang mencatut nama klien kami turut kami cantumkan sebagai bukti kelengkapan dalam laporan ke polisi," ujarnya.
Ada juga, kata dia, salinan setoran kredit yang sudah berjalan sejak April 2022 hingga September 2023. Padli bersama istri tercatat di BRI mendapat pinjaman uang Rp100 juta dengan setoran cicilan per bulan Rp1.521.100.
Anton mengatakan tujuan korban melapor ke Polda NTB agar mengetahui siapa yang bertanggung jawab dari pencatutan nama untuk kredit dan nama dari korban bersama istri bisa dibersihkan dari kredit fiktif tersebut.
"Biar tidak terulang juga, karena modus seperti ini 'kan bahaya, siapa pun bisa kena. Sebenarnya kami sudah upayakan ke BRI, ajukan somasi agar dipertemukan siapa oknum yang gunakan data pribadi klien kami ini, Tapi, tidak ada tanggapan, makanya kami lapor ke Polda NTB agar persoalan ini bisa jelas," ucap Anton.
Terkait adanya laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana mengaku telah mengonfirmasi kepada pihak Ditreskrimsus Polda NTB, namun belum ada tanggapan.
"Saya sudah tanyakan, tapi belum juga ada respon dari krimsus," kata Rio.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat via WhatsApp juga belum memberikan tanggapan terkait adanya laporan korban pencatutan nama untuk kredit di BRI Unit Bagik Polak tersebut.