Mataram (Antara NTB) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara secara administratif dalam tahapan melepaskan RS, penunggak pajak asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan karena telah melunasi kewajibannya.
"Yang bersangkutan dilepaskan karena telah melunasi pokok tunggakan pajak sebesar Rp2,95 miliar, biaya penagihan Rp41,68 juta dan uang tebusan amnesti pajak Rp4,25 juta," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) Suparno, di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, RS menjalani penyanderaan badan (gijzeling) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Nusakambangan sejak 21 Maret 2017. Sebelumnya penyanderaan badan dilakukan di Lapas Kelas IIA Mataram, sejak 25 April 2016.
RS terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba Bima, NTB.
"Dengan telah dilunasinya tunggakan pajak tersebut, diharapkan ke depannya wajib pajak yang bersangkutan lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Suparno.
Pada prinsipnya, kata dia, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya.
Semakin baik dan nyata itikad wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh wajib pajak.
"Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal wajib pajak untuk bersikap kooperatif," ucapnya pula.
Suparno juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat khususnya yang berada di wilayah Nusa Tenggara, untuk bisa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pajak sebagai sumber penerimaan negara terbesar, maka diharapkan agar kemandirian bangsa lebih cepat tercapai. (*)
"Yang bersangkutan dilepaskan karena telah melunasi pokok tunggakan pajak sebesar Rp2,95 miliar, biaya penagihan Rp41,68 juta dan uang tebusan amnesti pajak Rp4,25 juta," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) Suparno, di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, RS menjalani penyanderaan badan (gijzeling) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Nusakambangan sejak 21 Maret 2017. Sebelumnya penyanderaan badan dilakukan di Lapas Kelas IIA Mataram, sejak 25 April 2016.
RS terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba Bima, NTB.
"Dengan telah dilunasinya tunggakan pajak tersebut, diharapkan ke depannya wajib pajak yang bersangkutan lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Suparno.
Pada prinsipnya, kata dia, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya.
Semakin baik dan nyata itikad wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh wajib pajak.
"Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal wajib pajak untuk bersikap kooperatif," ucapnya pula.
Suparno juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat khususnya yang berada di wilayah Nusa Tenggara, untuk bisa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pajak sebagai sumber penerimaan negara terbesar, maka diharapkan agar kemandirian bangsa lebih cepat tercapai. (*)