Berikut provinsi yang berlakukan pemutihan pajak kendaraan 2025

id pemutihan pajak kendaraan,provinsi,pajak kendaraan 2025,provinsi yang berlakukan pemutihan

Berikut provinsi yang berlakukan pemutihan pajak kendaraan 2025

Seorang perempuan membayar pajak kendaraan di layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Mataram, NTB, Senin (25/1/2021). Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 meningkat mencapai Rp1,816 triliun jika dibandingkan dengan realisasi PAD pada tahun 2019 sebesar Rp1,807 triliun yang salah satu indikator capaiannya adalah meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama tahun 2020. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)

Jakarta (ANTARA) - Tahun 2025 ini, beberapa pemerintah provinsi telah memberlakukan diskon dan pemutihan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Program ini memberikan keringanan dan kesempatan untuk masyarakat melunasi kewajiban dengan potongan harga, tanpa dikenakan denda, menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, serta gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sehingga, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan saja. Adanya program ini, pemerintah provinsi berharap masyarakat dapat kembali mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun berikutnya.

Berikut adalah deretan provinsi yang memberlakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan serta kebijakannya masing-masing.

1. Jawa Barat

Jadwal: 20 Maret - 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya. Masyarakat Jabar hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.

2. Jawa Tengah

Jadwal: 8 April - 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kesempatan para warganya untuk bebas semua pokok dan denda, serta denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Namun, masyarakat tetap melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.

3. Kalimatan Selatan

Jadwal: 5 Januari - 28 Juni 2025

Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berupa diskon pajak untuk plat hitam/putih dan kuning, denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan gratis biaya BBN-II. Selain itu, pemerintah Kalsel juga memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.

4. Aceh

Jadwal: sampai 31 Desember 2025

Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat.

5. Banten

Jadwal: 10 April - 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 hingga ke belakang tanpa batas jumlah tahun. Pembebasan ini memiliki syarat dengan melunasi pajak tahun 2025 saja.

6. Kalimantan Timur

Jadwal: 8 April - 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan denda. Sama halnya dengan provinsi lainnya, masyarakat hanya perlu melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda.

Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kaltim, yakni:

  • kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan
  • tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar
  • tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

7. Bali

Jadwal: mulai 5 Januari 2025

Setelah menetapkan opsen pajak, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, dan bebas pajak progresif serta BBNKB II.

Baca juga: Denda pajak kendaraan di Banten dihapus, berikut jadwal dan syaratnya
Baca juga: Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jateng 2025
Baca juga: Cara cek pajak kendaraan secara online 2025