Jakarta (ANTARA) - Kini, masyarakat Indonesia bisa mengecek informasi pajak kendaraan secara online dengan mudah.
melalui layanan daring ini, pemilik kendaraan bisa mengetahui jumlah tagihan pajak, batas waktu pembayaran hingga estimasi denda tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Sistem ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga membantu pengguna untuk lebih terorganisir dalam merencanakan pembayaran pajak tepat waktu.
Kemudahan ini didukung oleh beragam platform digital, mulai dari situs web Samsat masing-masing daerah hingga aplikasi resmi seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS.
Baca juga: Cara menghitung opsen pajak kendaraan bermotor
Fitur-fitur yang ditawarkan bertujuan memberikan akses yang praktis serta memastikan transparansi dalam memperoleh informasi pajak kendaraan.
Untuk memeriksa informasi pajak kendaraan secara online, berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
Cara cek pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat:
1. Akses situs web resmi Samsat: https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
2. Lalu pilih lokasi kendaraan terdaftar
3. Masukkan nomor plat kendaraan lengkap, termasuk kode wilayah.
4. Pilih warna plat kendaraan yang sesuai (misalnya hitam, merah, kuning, dll).
5. Isi CAPTCHA atau kode keamanan yang tersedia untuk verifikasi.
6. Klik tombol untuk melihat informasi pajak.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, Anda akan memperoleh rincian berupa jumlah pajak yang harus dibayarkan, estimasi denda (jika ada), serta total tagihan yang perlu dilunasi untuk memperpanjang legalitas kendaraan Anda.
Baca juga: Kesadaran warga NTB membayar pajak kendaraan rendah
Cek pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.
2. Daftarkan akun menggunakan NIK dan data diri, lalu lakukan verifikasi.
3. Tambahkan informasi kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
4. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis dan menampilkan rincian pajak kendaraan, termasuk jumlah yang harus dibayar.
5. Manfaatkan fitur tambahan, seperti pendaftaran pengesahan STNK dan pembayaran pajak langsung melalui metode yang tersedia.
6. Jika diperlukan, layanan ini juga menyediakan pengiriman dokumen fisik langsung ke alamat Anda.
Itulah cara-cara yang dapat Anda lakukan untuk memeriksa pajak kendaraan secara online, yang tentunya memudahkan Anda dalam mengakses informasi pajak kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat secara langsung.
Baca juga: NTB beri insentif pajak kendaraan bermotor mulai Agustus-September 2024
Baca juga: Jakarta hapus denda PKB dan BBNKB dalam rangka HUT Jakarta