NTB beri insentif pajak kendaraan bermotor mulai Agustus-September 2024

id insentif pajak,pemutihan pajak kendaraan,pajak kendaraan bermotor,nusa tenggara barat

NTB beri insentif pajak kendaraan bermotor mulai Agustus-September 2024

Sejumlah penumpang dan kendaraan sedang menaiki kapal penyeberangan dari Pelabuhan Kayangan di Kabupaten Lombok Timur menuju Pelabuhan Poto Tano di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). (ANTARA/Nur Imansyah/dok). (1)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat setempat terhitung sejak 1 Agustus sampai 30 September 2024.

"Kami menghimbau masyarakat Nusa Tenggara Barat untuk segera mengambil kesempatan itu," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB Eva Dewiyani dalam keterangan di Mataram, Senin.

Pemerintah NTB memberikan insentif bebas denda bagi wajib pajak aktif yang membayar pajak kendaraan bermotor setelah tanggal jatuh tempo dan wajib pajak yang telah menunggak atau tidak melakukan daftar ulang (TMDU) dari satu sampai dengan lima tahun.

Baca juga: Penerimaan pajak kendaraan bermotor di NTB melampaui target

Selain bebas denda, pemerintah daerah juga memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor untuk wajib pajak TMDU di atas lima tahun untuk masa pajak tahun 2018 ke bawah serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Insentif pembebasan bea balik nama itu berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Nusa Tenggara Barat maupun kendaraan luar yang akan melakukan mutasi masuk ke wilayah Nusa Tenggara Barat.

Eva mengatakan pemerintah NTB juga memberikan undian berupa hadiah umroh untuk tiga orang yang beruntung serta 14 unit sepeda bermotor bagi wajib pajak aktif yang telah menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor dalam periode 2 Januari sampai dengan 14 Desember 2024.

Baca juga: Realisasi pajak kendaraan bermotor NTB mencapai Rp285 miliar

Acara penarikan undian itu akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2024 mendatang.

"Kebijakan itu juga merupakan salah satu upaya kami untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak mengingat potensi TMDU terbilang cukup besar, yakni sekitar 50 persen dari total jumlah potensi kendaraan yang terdaftar di NTB," kata Eva.

Menurut data Bappeda NTB tahun 2023, jumlah kendaraan bermotor pelat hitam di wilayah tersebut tercatat sebanyak 904.753 unit yang terdiri dari 770.911 unit kendaraan roda dua dan 133.842 unit kendaraan roda empat.

Adapun total perolehan pajak dari 904.753 unit kendaraan bermotor pelat hitam di Nusa Tenggara Barat mencapai Rp517,92 miliar.

Baca juga: Pemprov NTB meluncurkan E-Samsat Autodebet pembayaran PKB
Baca juga: Alhamdulillah! NTB bebaskan sanksi administrasi dan pokok pajak kendaraan bermotor