Realisasi pajak kendaraan bermotor NTB mencapai Rp285 miliar

id NTB,Bappenda NTB,Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor NTB

Realisasi pajak kendaraan bermotor NTB mencapai Rp285 miliar

Kepala Bidang Pajak Bappenda NTB, H Mohammad Husni menunjukkan data pergerakan realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui layar monitor di Kantor Bappenda NTB di Kota Mataram. ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah itu mencapai sekitar Rp285 miliar.

"Hingga Rabu (4/8), total PKB sudah mencapai Rp258 miliar lebih atau sekitar 54,870 persen," kata Kepala Bidang Pajak Bappenda NTB, H Mohammad Husni di Mataram, Kamis.

Untuk PKB  triwulan ke III ini pihaknya menargetkan Rp470 miliar, namun jumlah itu belum bisa tercapai. Kendati demikian, dirinya optimis target tersebut bisa tercapai.

"Kami tetap optimis target ini masih bisa tercapai meski di tengah pandemi COVID-19," ucapnya.

Husni menjelaskan, untuk realisasi PKB berdasarkan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang tersebar di 10 kabupaten kota di NTB, seperti UPTB Panda baru teralisasi Rp9,5 miliar dari target sebesar Rp13,9 miliar.

Selanjutnya, UPTB Taliwang Rp10,2 miliar dari target Rp15,8 miliar. Kemudian Tanjung Rp10,8 miliar dari target Rp17,2 miliar. Dompu Rp8,2 miliar dengan target Rp13,4 miliar.

"Untuk Sumbawa sekarang sudah mencapai Rp21,6 miliar dari target Rp35,8 miliar dan Selong dari target Rp77,4 miliar sekarang realisasinya sudah mencapai Rp43 M," sebut Husni.

Lebih lanjut, untuk wilayah Gerung kini mencapai Rp31,6 miliar dari target Rp58,8 miliar. Diikuti oleh wilayah Praya Rp36,2 miliar dari target Rp68 miliar lebih. Selanjutnya Raba Bima telah mencapai Rp13,4 miliar dari taget Rp25,8 miliar.

"Sedangkan untuk Mataram, targetnya cukup besar yaitu Rp143,9 miliar dengan capaian hingga saat ini sekitar Rp73,3 miliar rinci Kabid Pajak Bappenda NTB ini.

Sebagai wujud kepedulian Pemprov NTB dalam situasi sulit ini, memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat atau wajib pajak.

Yaitu dihadirkannya sebuah solusi, Pergub nomor 21/2021 tentang keringanan dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB.

"Jadi Pemprov melalui Bappensa NTB memberikan insentif PKB bagi wajib pajak aktif dan wajib pajak yang memiliki tunggakan," kata Husni.

"Yaitu 3 in 1 yang telah diberlakukan mulai 1 Juli hingga 31 Desember mendatang. Pertama dibebaskan denda PKB, bebas tunggakan diatas 5 tahun dan diskon PKB hingga 50 persen," sambungnya.

Dengan kemudahan dan keringanan yang diberikan pemerintah ini, diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya.

"Kita harapkan masyarakat untuk taat membayarkan pajaknya karena sudah ada keringanan dari pemerintah," katanya.