Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meluncurkan E-Samsat Autodebet bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi untuk mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sehingga tidak perlu lagi antri membayar di Samsat.
"ASN tidak perlu lagi antri membayar di Samsat, pembayaran PKB cukup dilakukan lewat pemotongan tunjangan bulanan bagi ASN yang bersangkutan," kata Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah saat melaunching E-Samsat Autodebet, layanan pembayaran PKB bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Graha Bakti Praja Kantor Gubernur NTB di Mataram, Rabu.
Wakil Gubernur (Wagub) NTB mengapresiasi, terobosan Bappenda NTB yang mempermudah dan menyediakan sistem pembayaran PKB bagi ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Semua harus tersistem dengan baik sehingga tidak tergantung pada orangnya tapi sistemnya betul-betul eksis dengan baik.
"Alhamdulillah saya mengapresiasi, layanan ini merupakan solusi terbaik bagi kita," ujarnya.
Menurutnya, melihat parameter-parameter yang ada dan dari waktu ke waktu sistem layanan di Pemprov NTB semakin lengkap dan berkualitas. Tetapi menjadi PR bersama adalah bagaimana memastikan sistem itu betul-betul diimplementasikan dengan baik.
"PR bersama kita setelah ini saya berharap jangan pernah namanya puas yang namanya launching tetapi kita harus tetap kawal dengan sebaik-baiknya," katanya.
Kepala Bappenda NTB H Amry Rakhman menjelaskan, target penerimaan PKB di dalam APBD 2021 mencapai Rp470,5 miliar. Target menempati porsi terbesar dalam pajak daerah sebesar 31,63 persen atau sekitar 24,08 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Di NTB ada sekitar 14.000 ASN dengan asumsi 1 orang memiliki 1 kendaraan roda dua dan 20 persen dari ASN Provinsi NTB ini diasumsikan memiliki kendaraan roda empat, maka ada sekitar 16.800 objek pajak di tingkat ASN NTB dengan nilai objek pajaknya sekitar Rp9,12 miliar dari total objek pajak yang ada," jelasnya.
Untuk itu, kata dia, perluasan dan peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak ini harus dilakukan secara intensif yang diperkuat melalui instruksi Gubernur Nomor: 973/03/KUM/Tahun 2021 tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk lingkup ASN Provinsi NTB melalui transaksi tunai yang dikenal dengan E-Samsat Autodebet.
"Layanan E-Samsat Autodebet akan mulai diterapkan mulai 1 Juli 2021," katanya.
Berita Terkait
Kemarin, kesiapan KPU jelang pencoblosan, seruan menangkan cagub hingga kasus BD di NTB
Senin, 18 November 2024 6:43
DPRD NTB menunggu langkah hukum dari penggugat pascaputusan PN Mataram
Minggu, 17 November 2024 21:17
Fahri Hamzah sampaikan program perumahan di Sumbawa Barat
Minggu, 17 November 2024 21:15
Mendadak merakyat dalam Pilkada NTB
Minggu, 17 November 2024 8:18
Mardiono beri isyarat maju kembali jadi Ketua Umum PPP
Sabtu, 16 November 2024 22:25
Ketum PPP minta kader menangkan Cagub NTB Iqbal-Dinda
Sabtu, 16 November 2024 20:40
Masyarakat di NTB diingatkan jaga perilaku hidup bersih dan sehat
Sabtu, 16 November 2024 17:48
Dinkes: Kenaikan IPM di NTB harus dipertahankan
Sabtu, 16 November 2024 14:08