Mataram (ANTARA) - Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) pada Blok Dedalpak menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat Zainal Abidin.
"Mengadili dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin saat membacakan vonis Zainal Abidin dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti dan turut meminta kepada jaksa agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Baca juga: Eks Kadis ESDM NTB terdakwa korupsi pasir besi AMG divonis lima tahun
Baca juga: Syahbandar Kayangan didakwa terima suap pengapalan material AMG
Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa dalam kapasitas sebagai kepala Dinas ESDM NTB telah terbukti melanggar dakwaan pertama primer penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer penuntut umum," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Tipikor Mataram tuntut 10 tahun mantan kabid minerba
Baca juga: Hakim vonis 14 tahun penjara terhadap Kepala Cabang AMG Lombok Timur
Perbuatan itu dilihat dari fakta persidangan bahwa terdakwa dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas ESDM NTB periode 2021 hingga 2023 ikut terlibat memberikan akses kepada PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak periode 2021-2022 tanpa persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
"Mengadili dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin saat membacakan vonis Zainal Abidin dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti dan turut meminta kepada jaksa agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Baca juga: Eks Kadis ESDM NTB terdakwa korupsi pasir besi AMG divonis lima tahun
Baca juga: Syahbandar Kayangan didakwa terima suap pengapalan material AMG
Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa dalam kapasitas sebagai kepala Dinas ESDM NTB telah terbukti melanggar dakwaan pertama primer penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer penuntut umum," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Tipikor Mataram tuntut 10 tahun mantan kabid minerba
Baca juga: Hakim vonis 14 tahun penjara terhadap Kepala Cabang AMG Lombok Timur
Perbuatan itu dilihat dari fakta persidangan bahwa terdakwa dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas ESDM NTB periode 2021 hingga 2023 ikut terlibat memberikan akses kepada PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak periode 2021-2022 tanpa persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.