Kejati Ntb Terima Pkkn Kasus "vertical Dryer"
Senin, 22 Mei 2017 19:31 WIB
Penyidik kejaksaan memasang tanda bukti penyitaan pada gudang mesin pengering vertikal (vertical dryer) hasil pertanian yang digunakan kelompok tani Sayang Daye II di wilayah Gontoran, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Kamis, (18/5). ANTARA NTB/Arsip
Mataram, (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat resmi telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) kasus dugaan penyimpangan pengadaan mesin pengering vertikal (vertical dryer) hasil pertanian di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura NTB tahun 2016.
"Hasil PKKN sudah kita terima dari BPKP," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Harahap di Mataram, Senin.
Terkait jumlahnya, nominal kerugian negara mencapai angka Rp668 juta. Angka tersebut muncul dari salah satu pengadaan mesin yang tidak sesuai dengan perencanaannya.
"Jadi indikasinya salah sasaran, pengadaan mesinnya diberikan kepada kelompok yang tidak masuk dalam daftar usulan," ujarnya.
Hal itu sesuai dengan tindakan tim penyidik pada pekan lalu di wilayah Gontoran, Kabupaten Lombok Barat, yang menyita satu unit mesin "vertical dryer" beserta gudang penyimpangannya, milik kelompok tani Sayang Daye II asal Sayang-sayang, Kota Mataram.
Setelah menerima PKKN dari BPKP, langkah selanjutnya Kejati NTB akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Karena kerugian negaranya sudah jelas, jadi kita bisa tetapkan tersangka," ucapnya.
Proyek pengadaan di Dinas Pertanian dan TPH NTB ini bersumber dari dana APBN-P tahun 2015 yang disalurkan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, sebesar RP5,6 miliar.
Untuk pelaksanaannya di daerah, Dinas Pertanian dan TPH NTB di tahun 2016 menggelar proyek pengadaan ini dengan cara tender di lapangan yang diikuti oleh 43 perusahaan.
Setelah melalui prosedur pemilihan, UD HR ke luar sebagai pemenang tender.
Pengadaan mesin "vertical dryer" ini pun kemudian dibagikan ke sejumlah kelompok tani yang tersebar di kota maupun kabupaten NTB dengan harga per unit mesin mencapai Rp935 juta.(*)
"Hasil PKKN sudah kita terima dari BPKP," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Harahap di Mataram, Senin.
Terkait jumlahnya, nominal kerugian negara mencapai angka Rp668 juta. Angka tersebut muncul dari salah satu pengadaan mesin yang tidak sesuai dengan perencanaannya.
"Jadi indikasinya salah sasaran, pengadaan mesinnya diberikan kepada kelompok yang tidak masuk dalam daftar usulan," ujarnya.
Hal itu sesuai dengan tindakan tim penyidik pada pekan lalu di wilayah Gontoran, Kabupaten Lombok Barat, yang menyita satu unit mesin "vertical dryer" beserta gudang penyimpangannya, milik kelompok tani Sayang Daye II asal Sayang-sayang, Kota Mataram.
Setelah menerima PKKN dari BPKP, langkah selanjutnya Kejati NTB akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Karena kerugian negaranya sudah jelas, jadi kita bisa tetapkan tersangka," ucapnya.
Proyek pengadaan di Dinas Pertanian dan TPH NTB ini bersumber dari dana APBN-P tahun 2015 yang disalurkan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, sebesar RP5,6 miliar.
Untuk pelaksanaannya di daerah, Dinas Pertanian dan TPH NTB di tahun 2016 menggelar proyek pengadaan ini dengan cara tender di lapangan yang diikuti oleh 43 perusahaan.
Setelah melalui prosedur pemilihan, UD HR ke luar sebagai pemenang tender.
Pengadaan mesin "vertical dryer" ini pun kemudian dibagikan ke sejumlah kelompok tani yang tersebar di kota maupun kabupaten NTB dengan harga per unit mesin mencapai Rp935 juta.(*)
Pewarta :
Editor : Dimas
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024