Penanganan Kasus "Vertical Dryer" Menunggu Audit BPKP

id KEJAKSAAN VERTICAL DRYER

Benar tidak dia sebagai kelompok tani yang berhak menerima, ada tercantum dalam AD/ART-nya, ada proposal juga, seperti itu dokumen yang kita sita
Mataram (Antara NTB) - Penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan mesin pengering vertikal (vertical dryer) hasil pertanian di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) NTB tahun 2016, masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Mudah-mudahan hasilnya sesuai yang kita harapkan, ada kerugian negaranya, setelah itu muncul, akan kita limpahkan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Harahap di Mataram, Kamis.

Kejati NTB pada Kamis (18/5) siang telah memerintahkan tim penyidik untuk melakukan penyitaan barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain mesin "vertical dryer" beserta gudang tempat penyimpanannya yang berlokasi di Desa Gontoran, Kabupaten Lombok Barat, dengan pengelolanya dari Kelompok Tani Sayang Daye II, yang ada di Kota Mataram.

"Karena ini mengejar waktu, kita melakukan kegiatan lainnya untuk merampungkan pemberkasan, seperti penyitaan. Selain mesin dan gudang bangunannya, ada juga sejumlah dokumen," ujarnya.

Dokumen yang dimaksud berkaitan dengan surat penyerahan penerimaan bantuan maupun bukti penunjukan kelompok tani yang berhak menggunakan mesin tersebut.

"Benar tidak dia sebagai kelompok tani yang berhak menerima, ada tercantum dalam AD/ART-nya, ada proposal juga, seperti itu dokumen yang kita sita," ucapnya.

Namun Ery melihat perkara ini sangat bergantung pada hasil audit BPKP NTB. Untuk itu, penyitaan barang bukti maupun dokumen tersebut bisa saja dikembalikan kepada pihak yang berhak mendapatkan, jika hasilnya tidak sesuai dengan harapan tim penyidik.

"Intinya kita ingin penanganannya cepat diselesaikan, kalau menghentikan, itu juga penyelesaian suatu perkara, selain menghukum. Kalau dibilang tidak ada (kerugian), ya kita harus hentikan," kata Ery.

Menurut informasi, proyek pengadaan di Dinas Pertanian dan TPH NTB ini bersumber dari dana APBN-P tahun 2015 yang disalurkan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, sebesar RP5,6 miliar.

Untuk pelaksanaannya di daerah, Dinas Pertanian dan TPH NTB di tahun 2016 menggelar proyek pengadaan ini dengan cara tender di lapangan yang diikuti oleh 43 perusahaan.

Setelah melalui prosedur pemilihan, UD HR keluar sebagai pemenang tender.

Pengadaan mesin "vertical dryer" ini pun kemudian dibagikan ke sejumlah kelompok tani yang tersebar di kota maupun kabupaten NTB dengan harga per unit mesin mencapai Rp935 juta. (*)