Kejati Minta Perpanjangan Penanganan Perkara "vertical Dryer"

id KEJATI NTB

Jadi masa perpanjangannya tergantung dari BPKP. Kalau sudah turun hasilnya, pasti kita lanjut
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, meminta waktu perpanjangan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penanganan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan "vertical Dryer" (alat pengering gabah) dinas pertanian di daerah itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Harahap di Mataram Senin menjelaskan alasan penanganan perkara ini diperpanjang karena proses perhitungan kerugian negara dari BPKP NTB belum juga tuntas.

"Itu yang menjadi alasan kita minta perpanjangan," kata Ery.

Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengeluarkan suatu kebijakan yang mengharuskan seluruh jaksa memberi kepastian hukum terhadap setiap perkara yang ditanganinya.

Jika perkaranya tidak juga menunjukkan perkembangan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yakni per 31 Maret, maka jaksa wajib memberi kepastian hukum dengan menghentikan penanganan perkaranya.

Sebaliknya jika perkara tersebut berpeluang untuk ditingkatkan, maka pada 31 Maret, perkara tersebut harus naik ke tahap selanjutnya.

Kebijakan ini secara resmi dikeluarkan Kejagung untuk mengurangi tunggakan perkara dalam periode tahunannya.

Namun berbeda dengan perkara "vertical dryer" yang ditangani penyidik jaksa Kejati NTB tersebut. Kasus ini masih belum menunjukkan perkembangan apapun pada tingkat penyidikan, melainkan terkendala dengan hasil perhitungan kerugian negara yang masih dalam tahap pemeriksaan BPKP NTB.

"Jadi masa perpanjangannya tergantung dari BPKP. Kalau sudah turun hasilnya, pasti kita lanjut," ujarnya.(*)