Mataram (ANTARA) - Kepala Kejari Dompu Marlambson Carel Williams menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, masuk penyidikan jaksa.

Kepala Kejari Dompu Marlambson Carel Williams di Mataram, Senin, membenarkan bahwa penanganan kasus tersebut kini berjalan di tahap penyidikan.

"Iya, penanganannya sekarang sudah di tahap penyidikan," kata Carel.

Dasar penyidik meningkatkan status penanganan kasus ini merujuk hasil gelar perkara yang telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

"Indikasi korupsinya muncul dalam pengelolaan dana penyertaan modal dari tahun 2007 sampai 2023," ujarnya.

Baca juga: Kejari Dompu selidiki kasus korupsi di Perusda Kapoda Rawi

Dia menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini pihak kejaksaan telah mengamankan sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen maupun keterangan saksi.

"Saksi dalam kasus ini ada dari pihak pemerintah dan jajaran pengurus perusda. Pemeriksaan saksi sekarang masih berjalan," ucap dia.

Perusda Kapoda Rawi berdiri pada tahun 1995. Sejak tahun 2007, perusda mendapatkan dana penyertaan modal dari pemerintah dengan nilai total Rp12 miliar.

Selain modal dana, perusda juga mendapatkan hak kelola sejumlah aset milik pemerintah yang hingga kini masih berjalan. Aset tersebut antara lain berupa Wisma Praja Dompu, tempat penginapan, sarana perdagangan, dan SPBU di Manggelewa.

Kejari Dompu menangani kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan yang berkaitan dugaan korupsi ini turut dikuatkan dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB tahun 2021.
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024