Jakarta (ANTARA) -
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk secara serius merespons adanya kasus penipuan dengan modus pajak yang marak terjadi di tengah masyarakat.
 
Ditjen Pajak atau DJP menurutnya perlu menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) dalam menelusuri dan menindaklanjuti dengan cara memblokir setiap email maupun nomor yang terindikasi melakukan penipuan atau kejahatan siber.
 
"Sehingga diharapkan dapat meminimalisasi ruang gerak pelaku hingga kelompok kejahatan siber," kata Bamsoet dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
 
Dia mengatakan DJP juga perlu terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, salah satunya dengan melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan utamanya pada periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
 
"Mengingat peningkatan jumlah penipuan biasa terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan," ucapnya.
 
 Di sisi lain, pemerintah melalui BSSN menurutnya harus terus berupaya memberantas kejahatan siber di Indonesia, dan meminimalisasi celah untuk dilakukannya kejahatan siber yakni di antaranya dengan menciptakan ruang aman siber bagi masyarakat.  Selain menyiapkan langkah preventif untuk meminimalisasi dan mencegah ruang gerak terjadinya ancaman siber, dia mengatakan BSSN juga harus menyusun dan menyiapkan langkah penanganan apabila ada masyarakat yang terkena modus kejahatan siber tersebut guna memastikan data masyarakat tetap aman dan tidak mengalami kerugian.
 
"Mengimbau masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, agar segera menghubungi saluran resmi pengaduan DJP," tutur dia.

Baca juga: Ketua MPR Bamsoet ingatkan ancaman 'cyber narcoterrorism'
Baca juga: Ketua MPR Bamsoet meminta seleksi pegawai BUMN diperketat
 
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu (28/2), meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika menerima email pengingat laporan SPT Tahunan yang mengatasnamakan DJP.
 
Pihaknya menjelaskan bahwa e-mail blast pengingat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh DJP tidak pernah mencantumkan dokumen, terutama dokumen APK. Selain tidak melampirkan dokumen, bahasa yang digunakan oleh DJP dalam email juga tidak mengandung sentimen intimidasi, termasuk soal penagihan pajak.
 
 
 

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024