Mataram (ANTARA) - Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam amar putusan Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Lombok Timur, Rinus Adam Wakum yang menjadi terdakwa korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, mengubah vonis pengadilan tingkat pertama terkait pidana uang pengganti dari Rp8,2 miliar menjadi Rp18,7 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp18,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti," kata ketua majelis hakim tingkat banding Gede Ariawan membacakan amar putusan banding milik terdakwa Rinus Adam Wakum dalam sidang terbuka untuk umum melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Mataram, Selasa.
Baca juga: Hakim putuskan Dirut AMG jadi tahanan kota
Majelis hakim tingkat banding menetapkan pidana tambahan tersebut dengan menyatakan dalam amar putusan nomor: 3/PID.TPK/2024/PT MTR, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr milik terdakwa Rinus Adam Wakum.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang dimintakan banding mengenai pidana tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Rinus Adam Wakum," ujarnya.
Baca juga: Jaksa ajukan upaya banding terkait putusan tiga perkara korupsi tambang AMG
Uang pengganti yang dibebankan hakim tingkat banding kepada terdakwa Rinus Adam Wakum sesuai dengan tuntutan jaksa.
Lebih lanjut, hakim tingkat banding dalam amar putusannya menetapkan pidana pokok terhadap Rinus Adam Wakum sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menjatuhkan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti terhadap terdakwa Rinus Adam Wakum.
Baca juga: Tersangka kedelapan kasus korupsi tambang AMG segera disidang
Untuk uang pengganti, hakim membebankan terdakwa membayar Rp8,2 miliar subsider 5 tahun kurungan pengganti. Penetapan uang pengganti ini merujuk hasil audit BPKP NTB yang merilis kerugian keuangan negara senilai Rp36,4 miliar.
Dalam pertimbangan putusan, hakim ada menyebut seorang warga Tiongkok bernama Deng Yao Hong yang terungkap menerima sebagian keuntungan dari penjualan pasir besi sebanyak Rp10,4 miliar.
Namun, hal tersebut yang terungkap pada fakta persidangan, tidak masuk dalam uraian amar putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG
Melainkan, hakim melanjutkan membacakan amar putusan dengan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Hakim menyampaikan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT AMG melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa sebagai Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, turut menikmati keuntungan hasil penjualan kegiatan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak yang berjalan pada tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Baca juga: Eks Kadis ESDM NTB terdakwa korupsi pasir besi AMG divonis lima tahun
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp18,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti," kata ketua majelis hakim tingkat banding Gede Ariawan membacakan amar putusan banding milik terdakwa Rinus Adam Wakum dalam sidang terbuka untuk umum melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Mataram, Selasa.
Baca juga: Hakim putuskan Dirut AMG jadi tahanan kota
Majelis hakim tingkat banding menetapkan pidana tambahan tersebut dengan menyatakan dalam amar putusan nomor: 3/PID.TPK/2024/PT MTR, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr milik terdakwa Rinus Adam Wakum.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang dimintakan banding mengenai pidana tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Rinus Adam Wakum," ujarnya.
Baca juga: Jaksa ajukan upaya banding terkait putusan tiga perkara korupsi tambang AMG
Uang pengganti yang dibebankan hakim tingkat banding kepada terdakwa Rinus Adam Wakum sesuai dengan tuntutan jaksa.
Lebih lanjut, hakim tingkat banding dalam amar putusannya menetapkan pidana pokok terhadap Rinus Adam Wakum sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menjatuhkan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti terhadap terdakwa Rinus Adam Wakum.
Baca juga: Tersangka kedelapan kasus korupsi tambang AMG segera disidang
Untuk uang pengganti, hakim membebankan terdakwa membayar Rp8,2 miliar subsider 5 tahun kurungan pengganti. Penetapan uang pengganti ini merujuk hasil audit BPKP NTB yang merilis kerugian keuangan negara senilai Rp36,4 miliar.
Dalam pertimbangan putusan, hakim ada menyebut seorang warga Tiongkok bernama Deng Yao Hong yang terungkap menerima sebagian keuntungan dari penjualan pasir besi sebanyak Rp10,4 miliar.
Namun, hal tersebut yang terungkap pada fakta persidangan, tidak masuk dalam uraian amar putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG
Melainkan, hakim melanjutkan membacakan amar putusan dengan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Hakim menyampaikan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT AMG melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa sebagai Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, turut menikmati keuntungan hasil penjualan kegiatan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak yang berjalan pada tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Baca juga: Eks Kadis ESDM NTB terdakwa korupsi pasir besi AMG divonis lima tahun