Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, terhadap tiga perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) pada Blok Dedalpak.

Juru Bicara Kejati NTB Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pernyataan upaya hukum lanjutan tersebut dari pihak kejaksaan.

"Iya, jaksa di sini sudah menyatakan banding," kata Kelik.

Kelik mengatakan bahwa jaksa menyatakan hal tersebut tanpa menyerahkan kelengkapan memori banding.

"Mungkin memori bandingnya menyusul, itu enggak apa-apa, yang penting menyatakan bandingnya sebelum batas waktu yang ditentukan, 7 hari dari pembacaan putusan," ujarnya.

Baca juga: Tersangka kedelapan kasus korupsi tambang AMG segera disidang
Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG

Tiga perkara korupsi yang diajukan banding tersebut adalah milik terdakwa Muhammad Husni (Kepala Dinas ESDM NTB periode 2013—2021), Syamsul Makrif (mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB), dan Zainal Abidin (Kepala Dinas ESDM NTB periode pengganti Muhammad Husni periode 2021—2023).

Untuk ketiga terdakwa, Kelik mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima pengajuan upaya hukum banding dari Syamsul Makrif dan Zainal Abidin.

"Baru yang dua itu saja. Kalau Husni, belum ada," ucap dia.

Dengan adanya pengajuan banding ini, pihak pengadilan meneruskan surat pemberitahuan kepada para pihak dan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

"Jadi, untuk selanjutnya kami dari Pengadilan Negeri Mataram akan mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi NTB," katanya.

Baca juga: Eks Kadis ESDM NTB terdakwa korupsi pasir besi AMG divonis lima tahun
Baca juga: Syahbandar Kayangan didakwa terima suap pengapalan material AMG

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Selasa (13/2), hakim membacakan putusan perkara untuk ketiga terdakwa.

Hakim menjatuhkan pidana hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 subsider 2 bulan kepada ketiga terdakwa.

Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama primer penuntut umum.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024