Terdakwa Penistaan Agama Divonis 2,5 Tahun
Senin, 21 Agustus 2017 23:07 WIB
Mataram (Antara NTB) - Siti Aisyah, pemilik "Rumah Mengenal Al Quran", yang didakwa menistakan agama divonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram.
Ketua Majelis Hakim Didiek Jatmiko menyatakan Siti Aisyah terbukti bersalah menistakan agama dengan modus menyebarkan ajaran Islam yang bertentangan dengan kaidahnya.
"Oleh karenanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara dan meminta agar yang bersangkutan tetap berada di dalam tahanan," kata Didiek Jatmiko dalam putusannya di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Majelis Hakim berkeyakinan Siti Aisyah melakukan penyebaran ajarannya melalui selebaran sehingga telah melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama.
Vonis hukuman yang diberikan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.
Hal yang memberatkan dalam putusannya adalah sikap rasa tidak bersalah dari Siti Aisyah yang sudah mengetahui bahwa ajaran yang disebarkannya itu bertentangan dengan kaidah Islam.
Bahkan, Siti Aisyah yang membuka praktik mengenal Al-Qur`an di bilangan Kota Mataram itu, dalam keyakinan pribadinya memandang bahwa Al Quran tidak mengajarkan tentang shalat.
Begitu juga dengan pernyataan Siti Aisyah yang tidak meyakini adanya Al Hadis sebagai pedoman umat Islam dalam menjalankan ibadahnya. (*)
Ketua Majelis Hakim Didiek Jatmiko menyatakan Siti Aisyah terbukti bersalah menistakan agama dengan modus menyebarkan ajaran Islam yang bertentangan dengan kaidahnya.
"Oleh karenanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara dan meminta agar yang bersangkutan tetap berada di dalam tahanan," kata Didiek Jatmiko dalam putusannya di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Majelis Hakim berkeyakinan Siti Aisyah melakukan penyebaran ajarannya melalui selebaran sehingga telah melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama.
Vonis hukuman yang diberikan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.
Hal yang memberatkan dalam putusannya adalah sikap rasa tidak bersalah dari Siti Aisyah yang sudah mengetahui bahwa ajaran yang disebarkannya itu bertentangan dengan kaidah Islam.
Bahkan, Siti Aisyah yang membuka praktik mengenal Al-Qur`an di bilangan Kota Mataram itu, dalam keyakinan pribadinya memandang bahwa Al Quran tidak mengajarkan tentang shalat.
Begitu juga dengan pernyataan Siti Aisyah yang tidak meyakini adanya Al Hadis sebagai pedoman umat Islam dalam menjalankan ibadahnya. (*)
Pewarta :
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengarah gaya Wanda Harra dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama
25 July 2024 6:36 WIB, 2024
Polri mengimbau masyarakat tak terprovokasi penista agama Muhammad Kece
23 August 2021 15:58 WIB, 2021
Polisi sidik seorang wanita pemilik akun Facebook diduga penista agama di Sumbawa
10 July 2020 15:26 WIB, 2020
Sering unggah Al Quran dengan terjemahan menyimpang, MUI Sumbawa laporkan pemilik akun ke polisi
09 July 2020 17:34 WIB, 2020
Berkas wanita pembawa anjing ke masjid berkali-kali dikembalikan ke polisi
10 August 2019 16:04 WIB, 2019
Penista agama di Masjid Sentul Bogor dijebloskan ke penjara, kata FUI
03 August 2019 13:27 WIB, 2019
Polisi usut spanduk larangan shalatkan jenazah pendukung penista agama
14 March 2017 13:29 WIB, 2017
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024