Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merilis Surat Edaran (SE) untuk para lembaga penyiaran sebagai panduan bersiap menyambut Bulan Suci Ramadhan 2024 yang secara umum mengajak lembaga penyiaran untuk memberi penghormatan terhadap nilai-nilai agama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan salah satu yang harus diperhatikan lembaga penyiaran menjelang Ramadhan 2024 ialah pergeseran waktu siar utama atau prime time yang biasanya di hari biasa terjadi di pukul 18.00-22.00 nantinya selama Ramadhan akan bergeser di momen sahur.
“Jangan sampai ada muatan materi dewasa yang muncul di waktu sahur,” kata Ubadillah dalam keterangan resminya yang telah dikonfirmasi, Jumat.
Apabila merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang klasifikasi program siaran pada hari biasa dan bukan masa Ramadhan waktu sahur itu masuk pada klasifikasi program siaran dewasa (D).
Akan tetapi mengingat pada Ramadhan ada perubahan perilaku pengguna yang mengakses siaran televisi maupun radio seperti anak-anak dan remaja, maka baiknya lembaga penyiaran menghadirkan tayangan yang ramah untuk ditonton semua umur (SU).
SE ini diciptakan juga mengacu pada hasil evaluasi pengawasan siaran Ramadhan pada 2023. Maka dari itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh lembaga penyiaran di antaranya selama ramadhan lembaga penyiaran diimbau agar tidak menampilkan dan mengeksploitasi konsumsi makanan atau minuman secara berlebihan.
Ubadillah mengatakan hal itu dimasukkan dengan maksud agar tidak mengganggu dan mengurangi kekhusyukan masyarakat dalam menjalani ibadah puasa yang menjadi inti dari berjalannya bulan suci Ramadhan.
Di samping itu, KPI juga mengimbau kepada lembaga penyiaran atas kepatutan busana yang dikenakan pembawa acara ataupun pendukung dan pengisi acara, sebagaimana semangat yang ada pada bulan Ramadhan.
“KPI juga mengimbau untuk tidak menampilkan muatan bincang-bincang seks atau pun aktivitas yang berasosiasi erotis, sensual dan cabul," katanya.
Terkait dengan program yang biasanya marak muncul selama Ramadhan yaitu dakwah, Ubaidillah mengajak lembaga penyiaran untuk menambah frekuensi dan durasi program siaran dakwah.
Baca juga: Kominfotik NTB ajak media massa dukung konten lokal yang sehat dan produktif
Baca juga: Pemprov NTB meraih penghargaan Anugerah Pemda Peduli Penyiaran KPI
Meski demikian lembaga penyiaran diminta untuk bijak memilih narasumber, KPI menyarankan agar lembaga penyiaran bisa memilih pendakwah yang netral dan menyebarkan pesan yang meneduhkan hati.
“Pada prinsipnya, dakwah di medium penyiaran selayaknya yang memberi pencerahan dan meningkatkan ketakwaan," kata Ubaidillah.
Terkait dengan siaran adzan maghrib sebagai tanda berbuka puasa, lembaga penyiaran diminta untuk tidak menyisipi konten adzan tersebut dengan kepentingan kelompok tertentu. Lembaga penyiaran juga diminta menghormati waktu-waktu penting selama Ramadhan seperti waktu sahur, imsak, hingga adzan subuh yang sesuai dengan waktu dan wilayah siaran masing-masing.
Terakhir, untuk program siaran pada Hari Raya Idul Fitri lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepatutan dan kepantasan yang berlaku di masyarakat.
“Usai Ramadhan, siaran televisi dan radio harus tetap kondusif dan memberi penghormatan bagi kemuliaan nilai-nilai agama,” pungkas Ubaidillah.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan salah satu yang harus diperhatikan lembaga penyiaran menjelang Ramadhan 2024 ialah pergeseran waktu siar utama atau prime time yang biasanya di hari biasa terjadi di pukul 18.00-22.00 nantinya selama Ramadhan akan bergeser di momen sahur.
“Jangan sampai ada muatan materi dewasa yang muncul di waktu sahur,” kata Ubadillah dalam keterangan resminya yang telah dikonfirmasi, Jumat.
Apabila merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang klasifikasi program siaran pada hari biasa dan bukan masa Ramadhan waktu sahur itu masuk pada klasifikasi program siaran dewasa (D).
Akan tetapi mengingat pada Ramadhan ada perubahan perilaku pengguna yang mengakses siaran televisi maupun radio seperti anak-anak dan remaja, maka baiknya lembaga penyiaran menghadirkan tayangan yang ramah untuk ditonton semua umur (SU).
SE ini diciptakan juga mengacu pada hasil evaluasi pengawasan siaran Ramadhan pada 2023. Maka dari itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh lembaga penyiaran di antaranya selama ramadhan lembaga penyiaran diimbau agar tidak menampilkan dan mengeksploitasi konsumsi makanan atau minuman secara berlebihan.
Ubadillah mengatakan hal itu dimasukkan dengan maksud agar tidak mengganggu dan mengurangi kekhusyukan masyarakat dalam menjalani ibadah puasa yang menjadi inti dari berjalannya bulan suci Ramadhan.
Di samping itu, KPI juga mengimbau kepada lembaga penyiaran atas kepatutan busana yang dikenakan pembawa acara ataupun pendukung dan pengisi acara, sebagaimana semangat yang ada pada bulan Ramadhan.
“KPI juga mengimbau untuk tidak menampilkan muatan bincang-bincang seks atau pun aktivitas yang berasosiasi erotis, sensual dan cabul," katanya.
Terkait dengan program yang biasanya marak muncul selama Ramadhan yaitu dakwah, Ubaidillah mengajak lembaga penyiaran untuk menambah frekuensi dan durasi program siaran dakwah.
Baca juga: Kominfotik NTB ajak media massa dukung konten lokal yang sehat dan produktif
Baca juga: Pemprov NTB meraih penghargaan Anugerah Pemda Peduli Penyiaran KPI
Meski demikian lembaga penyiaran diminta untuk bijak memilih narasumber, KPI menyarankan agar lembaga penyiaran bisa memilih pendakwah yang netral dan menyebarkan pesan yang meneduhkan hati.
“Pada prinsipnya, dakwah di medium penyiaran selayaknya yang memberi pencerahan dan meningkatkan ketakwaan," kata Ubaidillah.
Terkait dengan siaran adzan maghrib sebagai tanda berbuka puasa, lembaga penyiaran diminta untuk tidak menyisipi konten adzan tersebut dengan kepentingan kelompok tertentu. Lembaga penyiaran juga diminta menghormati waktu-waktu penting selama Ramadhan seperti waktu sahur, imsak, hingga adzan subuh yang sesuai dengan waktu dan wilayah siaran masing-masing.
Terakhir, untuk program siaran pada Hari Raya Idul Fitri lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepatutan dan kepantasan yang berlaku di masyarakat.
“Usai Ramadhan, siaran televisi dan radio harus tetap kondusif dan memberi penghormatan bagi kemuliaan nilai-nilai agama,” pungkas Ubaidillah.