Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif dalam bentuk Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar guna meningkatkan kompetensi guru dalam memenuhi hak murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang inklusif dan setara.
Dalam kesempatan itu Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Iwan Syahril mengingatkan kembali komitmen pemerintah dalam memberikan pembelajaran secara setara dan bersama-sama kepada semua peserta didik, termasuk yang berkebutuhan khusus.
“Komitmen kita jelas harus menyelenggarakan pendidikan yang bersifat inklusif, yaitu sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan pada semua peserta didik, termasuk yang berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan pembelajaran dalam lingkungan secara bersama-sama. Jadi mereka tidak terpisah, tapi bersama-sama dengan peserta didik yang lain,” kata Iwan di Jakarta belum lama ini.
Ia menyebutkan saat ini ada sekitar 40 ribu sekolah Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusi (SPPPI) yang merupakan penugasan wajib kepada setiap kabupaten/kota untuk menyediakan seminimnya satu sekolah dengan layanan pendidikan inklusif.
Dengan jumlah yang demikian, kesempatan anak-anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan layanan pendidikan inklusif dan setara secara bersama-sama semakin terbuka luas karena tidak lagi terbatas pada kuota murid.
Untuk itu, pihaknya terus berupaya melengkapi guru-guru di tiap satuan pendidikan dengan edukasi sekaligus pelatihan mengenai cara pengajaran yang inklusif, termasuk salah satunya dengan meluncurkan Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar.
Peluncuran modul hari itu, lanjut dia, juga sejalan dengan Kurikulum Merdeka Belajar yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang inklusif sekaligus berpihak kepada anak dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan bagi semua anak.
Ia pun berpesan kepada kepala dinas di daerah agar dapat mendukung dan mengupayakan para pendidik dan tenaga pendidik untuk mendapatkan intervensi pelatihan modul tersebut.
Ia menyebutkan saat ini ada sekitar 40 ribu sekolah Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusi (SPPPI) yang merupakan penugasan wajib kepada setiap kabupaten/kota untuk menyediakan seminimnya satu sekolah dengan layanan pendidikan inklusif.
Dengan jumlah yang demikian, kesempatan anak-anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan layanan pendidikan inklusif dan setara secara bersama-sama semakin terbuka luas karena tidak lagi terbatas pada kuota murid.
Untuk itu, pihaknya terus berupaya melengkapi guru-guru di tiap satuan pendidikan dengan edukasi sekaligus pelatihan mengenai cara pengajaran yang inklusif, termasuk salah satunya dengan meluncurkan Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar.
Peluncuran modul hari itu, lanjut dia, juga sejalan dengan Kurikulum Merdeka Belajar yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang inklusif sekaligus berpihak kepada anak dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan bagi semua anak.
Ia pun berpesan kepada kepala dinas di daerah agar dapat mendukung dan mengupayakan para pendidik dan tenaga pendidik untuk mendapatkan intervensi pelatihan modul tersebut.