Guru harus pahami batasan dan tanggung jawab mendidik murid

id Kriminalisasi guru,UU Perlindungan Anak,Mendidik murid,Perlindungan anak,Pendidikan,kpai

Guru harus pahami batasan dan tanggung jawab mendidik murid

Sejumlah guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membentangkan poster dukungan kepada guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024). Dukungan tersebut diberikan kepada Supriyani yang menjalani sidang perkara yang menimpanya terkait dengan tuduhan penganiayaan kepada salah seorang siswanya di SDN 4 Baito, Konawe Selatan. ANTARA FOTO/La Ode Muh Deden Saputra/aww.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya para guru memahami dengan jelas tentang batasan dan tanggung jawab guru dalam mendidik murid.
"Terkadang, tafsir yang berbeda terhadap UU dapat menyebabkan ketakutan di kalangan guru. Penting untuk memiliki pemahaman yang jelas tentang batasan dan tanggung jawab guru dalam mendidik," kata anggota KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama Aris Adi Leksono, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Hal ini dikatakannya menanggapi situasi di lingkungan pendidikan yang mengarah pada pandangan kriminalisasi guru atas tindakan pendidikan dengan kekerasan yang bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.

Menurut Aris Adi Leksono, pemerintah perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai batasan mendisiplinkan murid. Selain itu, juga diperlukan pelatihan dan sosialisasi untuk para guru agar mereka bisa memahami cara mendidik yang efektif dan aman, serta mengetahui langkah-langkah yang harus diambil ketika harus berhadapan dengan kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak.

"Pemerintah harus hadir memfasilitasi peningkatan kapasitas dan kompetensi terutama terkait paradigma mendidik di era generasi strawberry, komunikasi efektif, pengendalian emosi, merawat kesehatan mental, keahlian dasar bimbingan dan konseling," kata Aris Adi Leksono.

Baca juga: Pentingnya bangun hubungan baik guru, orang tua, dan siswa

Pihaknya menekankan juga adanya dukungan hukum yang jelas bagi guru dalam pelaksanaan tugas mereka, sehingga tindakan mendisiplinkan yang diambil tidak dipersepsikan sebagai kekerasan.

Baca juga: Penempatan guru PPPK dievaluasi

Secara regulasi perlindungan hukum bagi guru sudah tertuang dalam UU Guru dan Dosen, Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010, SK Dirjen GTK Kemendibudristek Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Menjalankan Tugas.

"Belum optimal pemerintah menjalankan regulasi terkait perlindungan guru, sehingga guru merasa tidak ada yang mengayomi ketika berhadapan dengan masalah hukum," kata Aris Adi Leksono.