Pentingnya bangun hubungan baik guru, orang tua, dan siswa
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang pentingnya membangun hubungan yang baik antara guru, orang tua, dan siswa untuk menciptakan lingkungan belajar yang positif dan aman bagi siswa.
"Kolaborasi dengan orang tua siswa. Membangun hubungan yang baik antara guru, orang tua, dan siswa sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang positif dan aman," kata anggota KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama Aris Adi Leksono, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Hal ini dikatakannya menanggapi situasi di lingkungan pendidikan yang mengarah pada pandangan kriminalisasi guru atas tindakan pendidikan dengan kekerasan yang bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.
Menurut dia, upaya untuk mendidik tanpa kekerasan dan memahami konteks hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan anak secara holistik.
"Batasan penerapan UU Perlindungan Anak dalam mendidik dan mendisiplinkan anak memerlukan pemahaman yang jelas agar guru dapat menjalankan fungsinya tanpa menghadapi masalah hukum," katanya.
Baca juga: Perlunya penguatan kapasitas Satgas PPKS
Baca juga: Jangan pertentangkan UU Perlindungan Anak dengan tujuan pendidikan
Aris Adi Leksono mengatakan terdapat sejumlah poin penting mengenai batasan penerapan UU Perlindungan Anak dalam mendidik dan mendisiplinkan anak, diantaranya pendekatan disiplin harus menghindari kekerasan dan bersifat mendidik, pendisiplinan harus berfokus pada pengembangan karakter dan perilaku yang baik, termasuk memberikan konsekuensi yang mendidik.
Kemudian guru mengedepankan dialog dengan anak ketika mendisiplinkan dan memahami kondisi setiap anak secara individu.
"Penggunaan komunikasi yang efektif dapat menghindari kesalahpahaman," kata Aris Adi Leksono.
"Kolaborasi dengan orang tua siswa. Membangun hubungan yang baik antara guru, orang tua, dan siswa sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang positif dan aman," kata anggota KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama Aris Adi Leksono, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Hal ini dikatakannya menanggapi situasi di lingkungan pendidikan yang mengarah pada pandangan kriminalisasi guru atas tindakan pendidikan dengan kekerasan yang bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.
Menurut dia, upaya untuk mendidik tanpa kekerasan dan memahami konteks hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan anak secara holistik.
"Batasan penerapan UU Perlindungan Anak dalam mendidik dan mendisiplinkan anak memerlukan pemahaman yang jelas agar guru dapat menjalankan fungsinya tanpa menghadapi masalah hukum," katanya.
Baca juga: Perlunya penguatan kapasitas Satgas PPKS
Baca juga: Jangan pertentangkan UU Perlindungan Anak dengan tujuan pendidikan
Aris Adi Leksono mengatakan terdapat sejumlah poin penting mengenai batasan penerapan UU Perlindungan Anak dalam mendidik dan mendisiplinkan anak, diantaranya pendekatan disiplin harus menghindari kekerasan dan bersifat mendidik, pendisiplinan harus berfokus pada pengembangan karakter dan perilaku yang baik, termasuk memberikan konsekuensi yang mendidik.
Kemudian guru mengedepankan dialog dengan anak ketika mendisiplinkan dan memahami kondisi setiap anak secara individu.
"Penggunaan komunikasi yang efektif dapat menghindari kesalahpahaman," kata Aris Adi Leksono.