Mataram (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muhammad Nasir menyatakan mutasi 76 pejabat eselon III dan IV pada 25 Maret 2024 lalu sudah memenuhi prosedur dan ijin dari Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Tito Karnavian.
"Pelaksanaan mutasi pejabat pada 25 Maret 2024 oleh Pemerintah Provinsi NTB telah memenuhi ketentuan berdasarkan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara. SK pelantikan dibagikan setelah petikan SK dicetak," ujarnya di Mataram, Selasa.
Hal tersebut diungkapkan Muhammad Nasir menyikapi polemik proses mutasi 76 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang dinilai cacat hukum oleh sejumlah kalangan di wilayah itu.
Baca juga: Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi ungkap alasan mutasi 76 pejabat Pemprov NTB
Nasir menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan mutasi pejabat Pemprov NTB, Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi telah bersurat ke BKN dengan surat Nomor 821.1-1/5303/BKD/2023 tanggal 13 November 2023. Surat tersebut berisi permohonan persetujuan teknis mutasi/rotasi/promosi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov NTB.
Surat tersebut kemudian direspon oleh BKN dengan surat Plt. Kepala BKN Nomor 662/R-AK.02.02/SD/K/2024, tanggal 26 Januari 2024. Respon tersebut berdasarkan pertimbangan teknis mutasi, pengangkatan, pengukuhan, dan pemberhentian Jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemprov NTB.
"Surat ini sebagai dasar Pemprov NTB untuk mengajukan permohonan ijin pelantikan kepada Mendagri yang ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB dengan bersurat ke Kemendagri melalui surat Nomor 821.1-1/636/BKD/2024, tanggal 20 Februari 2024," ucapnya.
Baca juga: DPRD sorot gonta ganti pejabat oleh Pemprov NTB
Surat tersebut berisi persetujuan penetapan mutasi/rotasi/promosi jabatan administrator, pengawas dan jabatan fungsional di lingkungan Pemprov NTB.
Atas dasar surat tersebutlah, Mendagri, Dirjen Otonomi Daerah memberikan persetujuan pelantikan sesuai dengan surat Nomor 100.2.2.6/1963/OTDA, tanggal 8 Maret 2024 hal persetujuan pengangkatan, pelantikan, pengukuhan, dan pemberhentian pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov NTB.
Oleh sebab itu, ia menegaskan, pelaksanaan mutasi tanggal 25 Maret 2024 oleh Pemprov NTB telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dengan mengacu pada Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa Penjabat Kepala Daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Baca juga: Mutasi pejabat eselon II hingga IV Pemprov NTB, berikut nama-namanya!
Apapun berdasarkan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara. Di antaranya Ayat (1) untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen ASN di instansi pemerintah yang sesuai dengan NSPK manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.
Ayat (2) dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.*
Baca juga: Ratusan pejabat di Pemprov NTB dimutasi
"Pelaksanaan mutasi pejabat pada 25 Maret 2024 oleh Pemerintah Provinsi NTB telah memenuhi ketentuan berdasarkan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara. SK pelantikan dibagikan setelah petikan SK dicetak," ujarnya di Mataram, Selasa.
Hal tersebut diungkapkan Muhammad Nasir menyikapi polemik proses mutasi 76 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang dinilai cacat hukum oleh sejumlah kalangan di wilayah itu.
Baca juga: Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi ungkap alasan mutasi 76 pejabat Pemprov NTB
Nasir menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan mutasi pejabat Pemprov NTB, Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi telah bersurat ke BKN dengan surat Nomor 821.1-1/5303/BKD/2023 tanggal 13 November 2023. Surat tersebut berisi permohonan persetujuan teknis mutasi/rotasi/promosi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov NTB.
Surat tersebut kemudian direspon oleh BKN dengan surat Plt. Kepala BKN Nomor 662/R-AK.02.02/SD/K/2024, tanggal 26 Januari 2024. Respon tersebut berdasarkan pertimbangan teknis mutasi, pengangkatan, pengukuhan, dan pemberhentian Jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemprov NTB.
"Surat ini sebagai dasar Pemprov NTB untuk mengajukan permohonan ijin pelantikan kepada Mendagri yang ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB dengan bersurat ke Kemendagri melalui surat Nomor 821.1-1/636/BKD/2024, tanggal 20 Februari 2024," ucapnya.
Baca juga: DPRD sorot gonta ganti pejabat oleh Pemprov NTB
Surat tersebut berisi persetujuan penetapan mutasi/rotasi/promosi jabatan administrator, pengawas dan jabatan fungsional di lingkungan Pemprov NTB.
Atas dasar surat tersebutlah, Mendagri, Dirjen Otonomi Daerah memberikan persetujuan pelantikan sesuai dengan surat Nomor 100.2.2.6/1963/OTDA, tanggal 8 Maret 2024 hal persetujuan pengangkatan, pelantikan, pengukuhan, dan pemberhentian pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov NTB.
Oleh sebab itu, ia menegaskan, pelaksanaan mutasi tanggal 25 Maret 2024 oleh Pemprov NTB telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dengan mengacu pada Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa Penjabat Kepala Daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Baca juga: Mutasi pejabat eselon II hingga IV Pemprov NTB, berikut nama-namanya!
Apapun berdasarkan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara. Di antaranya Ayat (1) untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen ASN di instansi pemerintah yang sesuai dengan NSPK manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.
Ayat (2) dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.*
Baca juga: Ratusan pejabat di Pemprov NTB dimutasi