Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
“Saya sendiri terbuka dan memastikan saya tidak terlibat dalam kejadian yang terjadi selama ini dari 2015–2022, yang sedang diangkat Kejagung,” ujar Ahmad Dani dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI di Senayan Jakarta, Selasa.
Dani menjelaskan bahwa PT Timah sudah mereformasi organisasi sejak Januari 2024 dengan penataan kembali tugas, pokok dan fungsi (tupoksi), serta kewenangan.
“Banyak hal yang kami potong untuk memperbaiki percepatan komunikasi delegasi dan keputusan mempercepat layanan masyarakat kita, hubungan kerja sama dengan penambang masyarakat," tuturnya.
Selain mereformasi organisasi, Dani juga mengatakan bahwa PT Timah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan di beberapa sistem internal dalam rangka mempercepat keputusan dan memberikan kepastian.
Baca juga: Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah
"Sehingga apa yang kami jadikan produk itu bisa terukur dan tertelusuri dengan baik dari mana asal-usul dan ke mana produk yang akan kami jual," ujar Dani.
Pernyataan tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga: Guru Besar IPB sebut kerugian kerusakan lingkungan kasus timah Rp271,06 triliun
Pada Rabu (27/3), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan HM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain HM, juga terdapat sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RL selaku General Manager (GM) PT TIN; BY selaku mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018. Kemudian, tersangka TN alias AN; tersangka AA.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.
Baca juga: Kejagung menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan kasus Timah
“Saya sendiri terbuka dan memastikan saya tidak terlibat dalam kejadian yang terjadi selama ini dari 2015–2022, yang sedang diangkat Kejagung,” ujar Ahmad Dani dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI di Senayan Jakarta, Selasa.
Dani menjelaskan bahwa PT Timah sudah mereformasi organisasi sejak Januari 2024 dengan penataan kembali tugas, pokok dan fungsi (tupoksi), serta kewenangan.
“Banyak hal yang kami potong untuk memperbaiki percepatan komunikasi delegasi dan keputusan mempercepat layanan masyarakat kita, hubungan kerja sama dengan penambang masyarakat," tuturnya.
Selain mereformasi organisasi, Dani juga mengatakan bahwa PT Timah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan di beberapa sistem internal dalam rangka mempercepat keputusan dan memberikan kepastian.
Baca juga: Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah
"Sehingga apa yang kami jadikan produk itu bisa terukur dan tertelusuri dengan baik dari mana asal-usul dan ke mana produk yang akan kami jual," ujar Dani.
Pernyataan tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga: Guru Besar IPB sebut kerugian kerusakan lingkungan kasus timah Rp271,06 triliun
Pada Rabu (27/3), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan HM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain HM, juga terdapat sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RL selaku General Manager (GM) PT TIN; BY selaku mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018. Kemudian, tersangka TN alias AN; tersangka AA.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.
Baca juga: Kejagung menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan kasus Timah