Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) menilai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) harus diiringi penguatan akhlak anak.

“BKPRMI menegaskan bahwa problem utama ruang digital bukan hanya soal teknologi, tetapi krisis nilai dan moral. Tanpa penguatan akhlak, regulasi hanya akan menjadi pagar yang mudah dilompati,” kata Ketua Umum DPP BKPRMI Nanang Mubarok saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, implementasi PP Tunas harus dibarengi dengan langkah konkret, seperti penguatan pendidikan karakter, revitalisasi peran keluarga, serta optimalisasi fungsi masjid sebagai pusat pembinaan generasi muda.

Berikutnya, BKPRMI memandang penguatan karakter dapat dilakukan melalui sinergi antara keluarga, lembaga pendidikan, serta institusi keagamaan. Organisasi tersebut juga menilai pentingnya peran keluarga sebagai lingkungan pertama dalam membentuk perilaku anak, termasuk dalam mengawasi penggunaan teknologi di era digital.

Baca juga: Demi anak, Orang tua di Mataram oukung Blokir Game Online dan medsos

Selain itu, pendidikan karakter dinilai menjadi kunci dalam membentengi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, eksploitasi digital, hingga disinformasi.

Dalam pandangan BKPRMI, PP Tunas merupakan langkah awal yang strategis dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, namun tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan nilai dan moral.

BKPRMI pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum PP Tunas sebagai upaya bersama dalam membangun generasi yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga berintegritas dan berakhlak menuju Indonesia Emas 2045.

Baca juga: Medsos ancam anak, Guru di Lombok Tengah soroti pentingnya pengawasan orang tua

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan PP Tunas.

PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.

 

 


 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026